Bagi HM.Ashar Tamanggong, membangun rumah bagi keluarga kurang mampu, adalah cerminan indah dari nilai-nilai universal yang dianut oleh hampir semua agama. Utamanya, didasari atas kepedulian terhadap sesama, keadilan sosial, dan penegakan martabat manusia.
Di sisi lain, program Rutilahu ini adalah bukti bahwa, dengan kolaborasi dan niat baik, masalah sosial yang kompleks dapat diatasi.
Diharapkan, inisiatif MULIA ini akan terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan di masa mendatang di kota yang kini dipimpin Walikota Munafri Arifuddin dan Wakil Walikota Aliyah Mustika Ilham ini.
“Program Rutilahu ini adalah tindakan yang melampaui batas-batas denominasi, menyatukan kita dalam misi kemanusiaan yang demikian MULIA. Semoga inisiatif ini terus berlanjut dan menginspirasi bagaimana zakat, infak, dan sedekah dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan ummat dan keumatan, agar bersama-sama mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera bagi ummat di Kota Makassar ini,” ujarnya.
Program yang didanai sepenuhnya dari dana zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul dari para muzaki di Kota Makassar ini, jelas Ashar Tamanggong, merupakan bagian integral dari upaya BAZNAS Makassar dalam mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan umat.
“Tentunya, kami menyadari bahwa, memiliki tempat tinggal yang layak adalah hak dasar setiap individu. Banyak saudara-saudara kita yang masih menempati rumah dengan kondisi memprihatinkan, yang tentu saja berdampak pada kesehatan, kenyamanan, dan martabat mereka,” jelasnya.
Meski demikian, jelas ATM—sapaan akrab HM. Ashar Tamanggong, rumah-rumah yang menjadi sasaran program Rutilahu BAZNAS Makassar sebelumnya telah melalui proses survei, dan verifikasi ketat untuk memastikan bahwa, penerima manfaat benar-benar adalah mustahik yang memenuhi kriteria syar’i dan sangat membutuhkan.
“Program rumah tak layak huni bagi mustahik yang memiliki kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar syarat rumah layak huni. Hanya saja, harus memiliki alas hak, dibuktikan dengan sertifikat hak milik. Jika masih menjadi milik orang tua dengan beberapa anak, perlu mendapat persetujuan keluarga. Mengapa? Ya, karena BAZNAS tidak boleh salah, dan tidak boleh gegabah, melainkan betul betul tepat sasaran,” tegasnya.
ATM menyebut, program perbaikan rumah tidak layak huni ini bukan hanya sekadar memberikan bantuan fisik, tetapi juga memberikan harapan baru, dan motivasi bagi para mustahik untuk menjalani hidup yang lebih baik.
Keberhasilan program ini tak lepas dari kepercayaan muzaki dan partisipasi aktif masyarakat Kota Makassar dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Makassar.