Appi Dorong Perda Pemanfaatan CSR untuk Jaminan Sosial Pekerja Rentan

NusantaraInsight, Makassar– Wali Kota Makassar, Munafri “Appi” Arifuddin, mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan informal.

Hal ini disampaikan saat menghadiri Customer Gathering BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Claro Makassar, Rabu (25/6/2025).

“Kita akan mendorong Perda supaya keterlibatan sektor swasta dan masyarakat melalui dana CSR dapat diatur dengan baik,” ujarnya.

Tujuannya agar penggunaan dana CSR ini benar-benar tepat sasaran, termasuk untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan dari sisi penganggaran maupun regulasi.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pekerja informal dan kelompok masyarakat rentan mendapatkan perlindungan kerja yang layak.

“Ini langkah cepat dan strategis demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dukungan regulasi sangat dibutuhkan agar para pekerja informal juga bisa tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Makassar itu juga menyebut kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat vital dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja.

BACA JUGA:  Pemerintah Kecamatan Tamalate Hadir dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 Pemkot Makassar

Dengan adanya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, masyarakat semakin yakin bahwa pekerjaan mereka mendapat perlindungan hukum dan sosial.

“Yang lebih penting lagi adalah adanya jaminan hari tua. Ketika seseorang sudah tidak bisa bekerja lagi, masih ada perlindungan finansial yang bisa diklaim. Ini memberikan rasa tenang bagi para pekerja dan keluarganya,” pungkas Appi.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dunia usaha, pelaku industri, dan instansi terkait, sebagai bagian dari sinergi memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Makassar.