News  

Ma’REFAT INSTITUTE Mengulik Rencana Pembangunan Sulsel

NusantaraInsight, Makassar — Rencana pembangunan Sulawesi Selatan kembali dibahas. Dalam Ma’REFAT Informal Meeting (REFORMING) ke-30, para pemantik menilai dokumen perencanaan pembangunan daerah belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar. Diskusi yang digelar di Kantor LINGKAR–Ma’REFAT, Kota Makassar, pada Minggu, 25 Januari 2026 ini membedah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Selatan dari berbagai sudut pandang dalam tema: “Mengulik dan Mencermati Dokumen Rencana Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan.”

Perbincangan dimulai pada pukul 13.00 Wita dengan menghadirkan tiga orang pemantik: Arifin, S.AP., M.AP., Fungsional Perencana Bappelitbangda Kabupaten Takalar periode 2009–2025; Andi Manarangga Amir, Aktivis Pemberdayaan Komunitas dan Gerakan Sosial yang juga merupakan Co-Founder LINGKAR Sulawesi; serta Mohammad Muttaqin Azikin, Pemerhati Tata Ruang dan Lingkungan Ma’REFAT Institute Sulawesi Selatan.

Sesi pertama, dibuka oleh Arifin, dengan membedah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dari sudut pandang teknokratis. Sebagai Fungsional Perencana, ia menjelaskan bahwa perencanaan tidak berdiri di ruang hampa, melainkan berada dalam kerangka regulasi nasional yang ketat dan berjenjang.

BACA JUGA:  DPW Gerakan Rakyat Sulsel Konsolidasi, Asri Tadda Ajak Eks Relawan Anies Baswedan Bergabung

Arifin memaparkan bahwa penyusunan RPJMD harus mengikuti siklus politik kepala daerah sekaligus mengacu pada dokumen perencanaan nasional. Dalam praktiknya, kondisi ini sering membuat dokumen perencanaan lebih berorientasi pada pemenuhan prosedur ketimbang pendalaman substansi. Ia menekankan bahwa selama sebuah dokumen memenuhi ketentuan regulatif, perencanaan tersebut dianggap sah secara administratif, meskipun belum tentu kuat secara analitis. “Penyempurnaan dokumen bahkan bisa berlangsung hingga berbulan-bulan setelah penetapan,” pungkasnya. Proses ini membuat perencanaan kerap kehilangan kedalaman substansi.

Selanjutnya, Andi Manarangga Amir mengambil sesi, dengan langsung menyampaikan kritik yang lebih tajam terhadap isi dokumen RPJMD.

Menurut Manarangga, visi “Maju dan Berkarakter” tidak tercermin dalam kerangka pembangunan. Ia menilai RPJMD lebih menyerupai dokumen administratif ketimbang alat transformasi sosial. Partisipasi publik, kata Manarangga, hanya hadir secara naratif. “Di narasi disebut ada akademisi, dunia usaha, dan masyarakat. Tapi di tabel dan program, partisipasi itu tidak kelihatan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti cara dokumen memandang masyarakat. Menurutnya, masyarakat diposisikan secara teknokratis sebagai obyek kebijakan, bukan sebagai subyek pembangunan. Kelompok rentan seperti nelayan dan masyarakat pesisir nyaris tak tergambarkan secara konkret. “Realitas nelayan, seperti rumah rusak, ketergantungan pada tengkulak, tidak menjadi dasar perencanaan,” katanya. Tanpa paradigma partisipatoris dalam kebijakan, masyarakat tidak memiliki ruang kontrol atas arah pembangunan.