Dari total 145 tempat tidur yang disiapkan untuk standar rawat inap, sebanyak 125 tempat tidur atau sekitar 86 persen telah memenuhi standar KRIS.
“Jadi, sekitar 86 persen dari total tempat tidur yang dihitung sebagai tempat tidur rawat inap,” ujarnya.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah tempat tidur yang dapat disesuaikan dengan ketentuan karena kebutuhan pelayanan pasien.
Salah satunya lima tempat tidur yang tetap dipertahankan untuk melayani pasien dengan kondisi tertentu.
Selain itu, dr. Any mengatakan, pihaknya tidak ingin melakukan penyesuaian secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil pasien, seperti pola penyakit yang sebenarnya terjadi di Makassar.
Menurutnya, pemetaan pola penyakit menjadi penting agar investasi alat kesehatan, tenaga ahli, maupun sarana pendukung benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai warga tidak butuh banyak layanan dasar, lalu kita semua pergi beli alat mahal, panggil ini untuk ke paripurna, ternyata malah zong nanti,” terangnya.
Karena itu, RSUD Daya memilih mempertahankan seluruh 24 layanan yang sudah tersedia sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait pemetaan kompetensi berdasarkan jenis penyakit.
Nantinya, data dari Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dapat digunakan untuk melihat kecenderungan penyakit yang paling banyak ditangani.
Data tersebut kemudian disesuaikan dengan klasifikasi kompetensi yang ditetapkan pemerintah.
“Kita bisa menyesuaikan. Cuma sampai sekarang belum ada. Jadi yang penting semua layanan bisa kita lakukan dari 24 itu,” katanya.
Menurut dr. Any, pola tersebut akan terus dievaluasi setelah sistem RBKP mulai berjalan. RSUD Daya akan melihat apakah kebutuhan masyarakat lebih banyak berada pada layanan kompetensi dasar, madya, utama, maupun paripurna.
Dengan demikian, pengembangan rumah sakit dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata mengejar kelengkapan fasilitas.
Sementara terkait waktu implementasi reformasi JKN secara penuh, dr. Any menyebut pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
“Menunggu Perpres. Tapi kalau Makassar karena sudah menjadi kota pilot project untuk pelaksanaan ini, selayaknya persiapannya sudah maksimal. Tinggal menunggu saja,” pungkasnya. (*)












