Ismu menegaskan bahwa IAPS merupakan bentuk tanggung jawab aktif Ombudsman dalam memastikan penyelenggara pelayanan publik menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
“Ombudsman tidak hanya bekerja berdasarkan laporan. Ketika terdapat indikasi kuat bahwa hak-hak masyarakat terancam, kami berkewajiban melakukan pemeriksaan atas inisiatif sendiri. Ini adalah bagian dari fungsi pengawasan agar pelayanan publik berjalan sesuai standar dan tidak merugikan warga,” tegasnya.
Melalui optimalisasi RCO dan IAPS, Ombudsman RI Sulsel memastikan bahwa persoalan pelayanan publik yang bersifat mendesak dan berdampak luas dapat ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Pendekatan ini sekaligus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi, sehingga potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
Ombudsman RI Sulsel akan terus mendorong penyelenggara layanan publik untuk memperbaiki kinerja, mematuhi standar pelayanan, serta memperkuat perlindungan hak warga. Dengan demikian, tata kelola pelayanan publik di Sulawesi Selatan diharapkan semakin adil, transparan, dan akuntabel.












