Menurut Pasal 5 ayat (1) Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian sengketa dan Arbitrase, objek penyelesaian dengan arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan, dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Adapun kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri, dan hak milik intelektual. (mda).







br






