News  

Ketua PA Bangkalan Dewiati, S.H.,M.H: Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Idealnya Perdamaian & Mediasi

Menurut Pasal 5 ayat (1) Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian sengketa dan Arbitrase, objek penyelesaian dengan arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan, dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Adapun kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri, dan hak milik intelektual. (mda).

BACA JUGA:  Prof Basri Hasanuddin Mengenang Prof A. Amiruddin: Tidak Pernah Salah Mengambil Keputusan