News  

Ketua PA Bangkalan Dewiati, S.H.,M.H: Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Idealnya Perdamaian & Mediasi

“Di Indonesia, penyelesaian sengketa perdata Islam dilakukan melalui dua jalur utama: Nonlitigasi (di luar pengadilan), dan Litigasi (melalui Pengadilan Agama,” ujar Wakil Ketua PA Polewali (2019) itu.

Ketua PA Polewali (2020) ini mengatakan, nonlitigasi ialah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tujuan utama strategi ini adalah mencapai ishlah (perdamaian) sesuai prinsip Islam, yakni mengkedepankan
musyawarah dan keadilan.

“Bentuk penyelesaian nonlitigasi ini terjadi ketika para pihak yang berselisih melakukan perundingan mengenai permasalahan yang sedang terjadi untuk memperoleh jalan keluar atau solusi yang menguntungkan kedua belah pihak tersebut,” ungkap Hakim PA Jakarta Selatan (2022) tersebut.

Wakil Ketua PA Sengkang (2022) ini mengungkapkan, kelebihan proses penyelesaian sengketa secara nonlitigasi ini ialah akan memperoleh suatu kesepakatan yang bersifat “win-win solution” atau tidak ada yang dirugikan atas kesepatan tersebut, waktu penyelesaian sengketa yang cepat karena tidak adanya prosedural dan administratif, dijamin kerahasiaan sengketa para pihak, dan tetap menjaga hubungan baik di antara para pihak.

Penyelesaian melalui musyawarah adalah proses atau kegiatan saling mendengar dengan saling menerima pendapat dan keinginan yang didasarkan atas kesukarelaan antara para pihak.

BACA JUGA:  Pembayaran Pajak Makin Mudah, Pemkot Makassar dan BRI Siapkan Integrasi dengan PAKINTA’

“Dalam hukum Islam, musyawarah tidak hanya dipakai dalam muamalat, bahkan pernah dipakai sebagai alternatif penyelesaian sengketa politik di luar pengadilan yaitu, berkenaan dengan pemilihan pemimpin/ khalifah pascawafatnya Rasulullah saw.

Sepanjang hidupnya Rasul tidak pernah secara tegas menyampaikan kepada siapa estafet kepemimpinan akan ia berikan. Dan, tak pernah ada suatu hadis apalagi ayat Alquran yang menerangkannya, bahkan sampai akan wafat pun Rasulullah saw tidak pernah memberikan wasiat siapa yang akan menggantikan beliau sebagai kepala negara,” ungkap Perempuan yang mulai menjabat Ketua PA Bangkalan Madura 2024 ini, kemudian menambahkan, berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami dengan jelas bahwa Nabi Muhammad saw menghendaki agar para pengikutnya dapat mengatasi persoalan politik ini dengan cara musyawarah dan mufakat.

Dewiati juga mengutip firman Allah swt dalam Alquran surah Asy-Syura (42) ayat 38 dan surah Ali Imran(3) ayat 159: Dan urusan mereka musyawarahkanlah di antara mereka.

Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tertentu.”
Dia juga mengutip Iman Jauhari, ada tuntunan Nabi Muhammad saw dalam bermusyawarah yang harus ditiru, yaitu: bersikap lemah lembut; memberi maaf dan membuka lembaran baru. Jangan mengulangi kesalahan
yang lama; dan bila sudah tekad bulat, hasil musyawarah dilaksanakan dengan tawakkal kepada Allah swt.

br