Pelaku kini terancam terjerat pasal berlapis, termasuk Pasal 406 KUHP / Pasal 521 UU No. 1/2023 tentang perusakan barang, Pasal 170 KUHP / Pasal 262 UU No. 1/2023 tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, serta UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan atas perusakan fasilitas listrik milik negara. Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku A terus menolak memberikan klarifikasi saat dihubungi awak media. ( * )
Kantornya Dirusak, Pimpinan Umum PedomanRakyat.co.id “Murka”, Minta Pelaku Segera Ditahan
br
Rekomendasi untuk kamu

Ketua Dewan Pembina PW IKA Unhas Kaltara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kelancaran turnamen. Menurutnya, ajang ini telah sukses menciptakan iklim kebersamaan…

Suasana keakraban juga terlihat di luar lapangan. Para pemain, official, dan pendukung masing-masing tim saling berinteraksi dalam suasana penuh kekeluargaan. Pertandingan menjadi momentum untuk kembali bertemu, berbagi cerita, serta membangun…

Makassar, NusantaraInsight – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan (Sulsel) kian mengintensifkan sinergi bersama tiga media terkemuka, yakni LPP RRI Makassar, LPP TVRI Sulawesi Selatan, dan Kantor Berita ANTARA. Langkah…

Dengan semangat tersebut, IKA UNHAS Sulsel kini menatap babak perempat final dengan optimisme. Apa pun hasil yang akan diraih, perjalanan para alumni di Lapangan Aryaguna telah menghadirkan pesan inspiratif: kemenangan…

Perwakilan Hisana Makassar Raya, Pak Fajar, turut menyampaikan harapannya untuk anak-anak penyintas. “Alhamdulillah hari ini tepatnya di hari Selasa 1 September 2026 kami dari Hisana Makassar Raya beserta DT Peduli…

br






