News  

Kantornya Dirusak, Pimpinan Umum PedomanRakyat.co.id “Murka”, Minta Pelaku Segera Ditahan

​Pelaku kini terancam terjerat pasal berlapis, termasuk Pasal 406 KUHP / Pasal 521 UU No. 1/2023 tentang perusakan barang, Pasal 170 KUHP / Pasal 262 UU No. 1/2023 tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, serta UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan atas perusakan fasilitas listrik milik negara. Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku A terus menolak memberikan klarifikasi saat dihubungi awak media. ( * )

br
BACA JUGA:  Kakanwil Kemenag Kukuhkan Pengurus KKMA Sulsel 
br