Berdasarkan analisis dokumen anggaran dan perencanaan pembangunan daerah, wilayah Luwu Raya diperkirakan hanya menerima sekitar 10 persen dari total belanja layanan dasar dan pembangunan wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Padahal kawasan ini mencakup sekitar sepertiga luas wilayah Sulawesi Selatan dan dihuni sekitar 1,2 juta penduduk.
Kajian tersebut juga mengungkap bahwa kontribusi ekonomi Luwu Raya, khususnya dari sektor pertambangan nikel di Kabupaten Luwu Timur, belum sepenuhnya berbanding lurus dengan manfaat fiskal yang kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan strategis. Investasi besar untuk kawasan industri, hilirisasi sumber daya alam, maupun penguatan konektivitas regional masih dinilai terbatas.
Dalam perspektif penelitian, kondisi inilah yang memperkuat argumen bahwa pemekaran daerah dapat menjadi instrumen untuk menghadirkan distribusi pembangunan yang lebih adil dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di kawasan Tana Luwu.
*Mampu Berdiri Sebagai Provinsi*
Di luar persoalan pemerataan pembangunan, penelitian ini juga menguji kapasitas fiskal calon Provinsi Luwu Raya.
Hasilnya menunjukkan bahwa jika kapasitas keuangan empat daerah di kawasan Tana Luwu digabungkan, total APBD terintegrasi diperkirakan mencapai Rp6,1 triliun hingga Rp7,9 triliun. Sementara total Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada pada kisaran Rp1,25 triliun hingga Rp1,6 triliun.
Kabupaten Luwu Timur menjadi penopang utama kekuatan fiskal kawasan berkat kontribusi sektor pertambangan nikel. Sementara Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Kota Palopo menopang struktur ekonomi melalui sektor pertanian, perkebunan, perdagangan, jasa, dan perikanan.
Berdasarkan indikator tersebut, penelitian menyimpulkan bahwa Luwu Raya memiliki basis fiskal yang cukup kuat untuk menjalankan fungsi pemerintahan provinsi secara mandiri apabila pemekaran diwujudkan.
*Pemekaran Sebagai Solusi Fiskal dan Politik*
Kajian IPDN menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian wilayah administratif, melainkan juga menyangkut upaya menghadirkan tata kelola pembangunan yang lebih efektif.
Melalui status sebagai provinsi tersendiri, Luwu Raya akan memiliki kewenangan fiskal yang lebih besar untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal.
Pemerintah daerah dapat lebih fokus mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur strategis, peningkatan konektivitas, pengembangan kawasan industri, serta hilirisasi sumber daya alam yang selama ini dianggap belum optimal.













