Ia menambahkan bahwa harmonisasi di Kemenkum menjadi penanda keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang implementatif.
“Kami berharap Perda ini nantinya mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaku budaya dan ekonomi kreatif, sekaligus memperkuat posisi Sulawesi Selatan sebagai salah satu pusat kebudayaan di Indonesia,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Sulawesi Selatan, Idwar Anwar, menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun dengan pendekatan komprehensif, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta memperhatikan karakteristik kebudayaan Sulawesi Selatan.
“Ranperda ini tidak hanya mengatur soal pelindungan objek pemajuan kebudayaan, tetapi juga pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan secara sistematis dan berkelanjutan,” kata Idwar.
Ia mengungkapkan bahwa dalam proses penyusunan, tim telah melakukan serangkaian kajian akademik, diskusi dengan pemangku kepentingan budaya, serta inventarisasi persoalan kebudayaan di daerah.
“Harmonisasi di Kanwil Kemenkum menjadi ruang penting untuk memantapkan konsepsi Ranperda, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan seluruh rumusan pasal memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Idwar juga menekankan bahwa Ranperda Pemajuan Kebudayaan diharapkan mampu menjadi fondasi kebijakan budaya Sulawesi Selatan dalam jangka panjang.
“Kebudayaan adalah investasi peradaban. Melalui Perda ini, negara hadir untuk memastikan kebudayaan tidak hanya dilestarikan, tetapi juga diberdayakan sebagai sumber pengetahuan, ekonomi, dan kohesi sosial,” pungkasnya.
Sementara itu, Asriani, selaku Pimpinan Rapat Harmonisasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan Ranperda memiliki kepastian hukum dan kesesuaian dengan sistem peraturan perundang-undangan nasional.
“Harmonisasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan ini bertujuan untuk menyelaraskan materi muatan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta memastikan konsistensi antar pasal agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya,” ujar Asriani.
Ia menjelaskan bahwa dalam rapat harmonisasi, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memberikan sejumlah catatan teknis dan substansial untuk penyempurnaan Ranperda.
“Kami mendorong agar rumusan norma disusun secara jelas, sistematis, dan operasional, sehingga Perda yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat hukum serta sosial bagi masyarakat Sulawesi Selatan,” tambahnya.












