News  

IKA-PMII Maros Desak Evaluasi Izin Tambang

NusantaraInsight, Maros — Ketua Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kabupaten Maros, Abrar Rahman, mendesak Pemprov Sulsel melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Dinas Wilayah I untuk mengevaluasi seluruh izin tambang di Kabupaten Maros.

Abrar Rahman mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas ESDM segera membentuk tim terpadu yang melibatkan Polda Sulsel, Kejati Sulsel, DPRD Maros, dan Pemkab Maros, Polres Maros, Satpol PP dan stakeholder terkait untuk menegakkan hukum terhadap sejumlah perusahaan tambang yang diduga beroperasi secara ilegal di daerah ini (Kabupaten Maros).

“Aktivitas tambang ilegal ini jelas merugikan pemerintah daerah karena tidak menyetorkan pajak secara resmi yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, tambang ilegal juga merugikan masyarakat karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor,” tegas Abrar Rahman, sesuai keterangan resminya Selasa (23/12/2025).

Abrar Rahman menyatakan bahwa hingga saat ini, terkesan adanya pembiaran oleh Pemprov Sulsel dan Pemkab Maros terhadap maraknya aktivitas tambang yang diduga ilegal.

BACA JUGA:  Dari Yokohama untuk Dunia, Munafri Gaungkan Transformasi Makassar di ASCC 2025

“Tidak ada tindakan hukum yang tegas terhadap tambang ilegal sejauh ini, pemerintah jangan terlalu sering mengatasnamakan pembangunan tapi melupakan tanggungjawabnya untuk turut menjaga lingkungan hidup, terang mantan Ketua PC GP Ansor masa khidmat 2017-2021 itu.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga dan merawat keindahan serta kekayaan alam Maros, yang telah diakui dunia Internasional melalui penetapan Maros-Pangkep UNESCO Global Geopark dan Cagar Biosfer Bantimurung-Bulusaraung Ma’rupanne pada tahun 2023.

“Jangan sampai pengakuan internasional yang telah didapatkan ini hanya menjadi sekadar penghargaan tanpa diikuti dengan sistem dan tata kelola lingkungan hidup yang baik, terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Maros,” tegasnya.

Abrar Rahman mengingatkan bahwa Kabupaten Maros saat ini sudah menjadi langganan banjir besar lima tahun terakhir ini, hal ini mengakibatkan terganggunya akses transportasi dan terendamnya lahan pertanian sehingga sangat merugikan masyarakat.

“Hal ini tidak boleh terulang. Kita harus melakukan aksi nyata, sistematis, dan masif untuk menjaga ekosistem yang ada, salah satunya Daerah Aliran Sungai (DAS) Maros. Berdasarkan data, dalam kurun waktu tahun 1990 sampai tahun 2020 DAS Maros kehilangan ± 1.196,53 Ha akibat deforestasi kawasan hutan menjadi non-hutan” tutupnya.