News  

HUT Toraja Utara Ke-17 akan Dimeriahkan dengan Pameran .

Berturut-turut aspirasi dalam bentuk daftar pernyataan dukungan tertulis atas perjuangan Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, yang ketika itu telah ditandatangani oleh sejumlah 556 (lima ratus lima puluh enam) tokoh-tokoh masyarakat, disampaikan secara resmi ke DPRD Kabupaten Tana Toraja pada tanggal 2 September 2002. Pembawa aspirasi adalah antara lain: Antonius Sampetoding, Samuel Palita, S.E., Michael Tonapa, Paulus Batti’, Pamaru R Palinggi dan Hans Lura Senobaan.

Kabupaten Tana Toraja menyikapi positif dan menerima aspirasi tersebut sesuai mekanisme penerimaan aspirasi di DPRD Penerima aspirasi dipercayakan oleh Pimpinan DPRD kepada J.K. Tondok dari Fraksi PKPI. Keesokan harinya yaitu pada tanggal 3 September 2002 oleh delegasi masyarakat yang sama, aspirasi secara resmi disampaikan pula kepada Bupati Tana Toraja.

DPRD Kabupaten Tana Toraja setelah menerima aspirasi masyarakat tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, langsung menugaskan Panitia Musyawarah Mempersiapkan agenda Sidang Paripurna DPRD guna pembahasan aspirasi masyarakat tersebut.

Hasilnya adalah, pada hari itu juga tanggal 12 September 2002 DPRD melalui Sidang Pleno menyatakan telah menerima aspirasi masyarakat tentang Pemekaran Kabupaten Tana Toraja.

BACA JUGA:  drg. Chusnul Chotimah: Gigi Adalah Mahkota

Selanjutnya, pada tanggal 24 September 2002 DPRD Kabupaten Tana Toraja melaksanakan sidang Paripurna dan mengambil keputusan tentang Pemekaran Tana Toraja serta menetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Nomor:11/KEP/DPRD/IX/2002.
( Rahmad).

br