News  

HAKLI Sulsel Baksos di Desa Pucak Maros

(Oleh: Andi Ruhban)

NusantaraInsight, Maros — Tidak seperti pada umumnya, kelaziman memperingati hari momen urgen, apalagi yang bersifat internasional, dilakukan dengan diskusi ilmiah di kampus, simposium di hotel, ataupun webinar zoom meeting.

Kali ini, HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan) provinsi Sulawesi Selatan bersama HAKLI kabupaten Maros, memperingati Hari Kesehatan Lingkungan sedunia ke-14 dimulai dari aksi nyata berupa Bakti Sosial dalam lingkungan permukiman, di sebuah desa terpencil yaitu Pucak Tompobulu dalam wilayah administratif kabupaten Maros Sulawesi Selatan.

Bukan sebatas teori dalam dunia akademik, tapi diwujudkan dalam praktik di kehidupan masyarakat secara nyata, yang mengacu pada “Sehatkan Lingkungan, Lingkungan Menyehatkan Kita”.

Sekilas sejarah, proklamasi Hari Kesehatan Lingkungan Dunia dicetuskan pertama kali pada tanggal 26 September 2011 di Hotel Discovery Kartika Plaza Bali Indonesia pada momen National Congress and International Summit of Environmental Health Student, yang berlangsung pada tanggal 24-26 September 2011 di Universitas Udayana, Denpasar Bali.

Pencanangan “World Environmental Health Day” dilakukan oleh Federasi Internasional Kesehatan Lingkungan atau The International Federation of Environmental Health (IFEH), sebagai badan federasi yang telah bekerja selama tiga puluh dua tahun terakhir untuk memperbaiki permasalahan kesehatan yang mengancam manusia.

BACA JUGA:  MHM 2025 Promosikan Wisata Kota Daeng

Salah satu pesan dari IFEH adalah kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan saling bergantung satu sama lain seperti misalnya sanitasi dan air bersih.

Awalnya, desa Pucak bernama Kampung Puca yang terintegrasi di wilayah administratif Kerajaan Tanralili. Pada tahun 1962, Kampung Puca menjadi bagian dari Desa Tompobulu, Kecamatan Mandai. Tahun 1992, pada saat dibawah naungan Kecamatan Tanralili, Kampung Puca menjadi desa tersendiri secara definitif dengan nama Desa Pucak hasil pemekaran dari Desa Tompobulu.

Hingga pada 30 Desember 2000, Desa Pucak beralih menjadi bagian dari Kecamatan Tompobulu yang didasarkan pada dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maros No. 30 Tahun 2000 Bab II Pasal 6 Ayat 1, 2, dan 3. Desa Pucak berstatus sebagai desa definitif dan tergolong pula sebagai desa swakarya.

Desa Pucak memiliki luas wilayah 18,8 km² dan jumlah penduduk sebanyak 3.068 jiwa tahun 2023, yang terdiri dari  laki-laki sebanyak 1537 Jiwa dan perempuan sebanyak 1434 Jiwa dengan jumlah kepala keluarga (KK) sebanyak 728.

Adapun batas wilayah desa Pucak tersebut, sebelah Timur berbatasan dengan desa Tompobulu, sebelah Utara berbatasan dengan desa Toddopulia, sebelah Barat berbatasan dengan Desa benteng gaja, dan sebelah selatan berbatasan dengan kabupaten Gowa.