NusantaraInsight, Jakarta — Kepala Bidang (Kabid) Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Sulawesi Selatan Dr.H. Basri,S.Pd.,M.Pd menghadiri Workshop Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Kearsipan Pemerintah Daerah di Lingkup Kearsipan Daerah I, Kamis (12/6/25) di Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Jakarta.
Workshop yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) ini dibuka langsung oleh Kepala ANRI Dr Mego Pinandito, M. Eng yang didampingi oleh Kepala Biro Manejemen Kinerja, Keuangan dan Organisasi Dr. Andi Abubakar, M.Si yang juga sebagai pemateri workshop.
Dalam keterangannya kepada media, Dr Basri menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas kelembagaan kearsipan daerah adalah upaya untuk memperkuat dan mengembangkan kemampuan lembaga kearsipan di tingkat daerah, baik dalam hal pengelolaan arsip, pembinaan kearsipan, maupun pendayagunaan arsip. Ini melibatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sistem informasi kearsipan.
Menurutnya, untuk itu, dibutuhkan elaborasi berupa peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) berupa Diklat dan Bimbingan Teknis, peningkatan pemahaman.
“Diklat dan Bimtek ini berupa penyelenggaraan pelatihan (diklat) dan bimbingan teknis untuk peningkatan kompetensi petugas kearsipan daerah. Ini bertujuan agar mereka mampu mengelola arsip dengan baik, sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Selanjutnya, dilakukan peningkatan pemahaman, berupa sosialisasi dan penyampaian informasi terkait fungsi dan peran lembaga kearsipan daerah, serta manfaat arsip bagi pembangunan daerah.
Selain itu, tambah Ketua Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Sulsel ini, butuh elaborasi peningkatan sarana dan prasarana dengan pengadaan ruang arsip dan pengadaan peralatan serta pengembangan sistem informasi.
“Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Kearsipan Pemerintah Daerah tak bisa lepas berupa penyediaan ruang arsip yang memadai, aman, dan kondusif untuk penyimpanan arsip serta penyediaan peralatan yang mendukung pengelolaan arsip, seperti peralatan untuk pemindaian (scanning), digitalisasi, dan pengawetan arsip,” ulasnya.
Untuk itu, tambah Dr. Basri, dibutuhkan pula penyediaan dan pengembangan sistem informasi kearsipan yang terintegrasi dan dapat diakses oleh publik.
“Namun lebih penting dari itu, butuh penyusunan kebijakan kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu, serta pengembangan peraturan daerah terkait kearsipan. Untuk itu, diperlukan penyelenggaraan pengawasan terhadap pelaksanaan kearsipan di lingkungan perangkat daerah, serta tindakan korektif jika ditemukan pelanggaran.
Ia juga menyampaikan bahwa pada LKD harus disediakan akses arsip bagi masyarakat umum, baik secara fisik maupun digital, melalui berbagai media seperti website dan portal kearsipan.
“Tak kalah pentingnya, yaitu pada LKD harus dilakukan sosialisasi tentang peran arsip sebagai pusat ingatan, sumber informasi, dan alat pengawasan bagi masyarakat dan dapat memperkuat pembangunan daerah,” pungkasnya.