NusantaraInsight, Makassar — Pemikiran Bung Hatta kembali dibincangkan, bertempat di Kantor Ma’REFAT Institute pada hari Ahad, tanggal 15 Juni 2025 lalu.
Menghadirkan dua pemantik sekaligus pembaca buku, yakni: Andi Risfan Rizaldi, SE, M.M. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) di UNISMUH Makassar dan Muhammad Ilham Alimuddin, SE, M.Si selaku Dosen dan Ketua Entrepreneur and Career Development Center STIE Tri Dharma Nusantara Makassar.
Program “Membaca kembali Bung Hatta” kali ini, telah memasuki Seri Ketujuh, dengan topik “Ekonomi Kerakyatan”, yang diangkat dari Buku 4 Karya Lengkap Bung Hatta terbitan LP3ES.
Ilham Alimuddin pada kesempatan pertama memberi fokus hasil bacaannya dengan judul: Ekonomi Kerakyatan “Hattanomics”. Ilham mengurai bahwa bagi Bung Hatta, Ekonomi dan politik tidak bisa dipisahkan. Politik yang tidak ditunjang ekonomi tidak sempurna hasilnya. Demikian juga ekonomi tidak akan selamat kalau tidak dibarengi dengan pergerakan politik.
Ilham mengajak kita untuk merefleksi situasi saat ini, di mana politik lebih dominan ketimbang ekonomi. Pemerintah kita lebih mementingkan kepentingan politik ketimbang kesejahteraan rakyat. Politik tidak digunakan untuk mendidik rakyat, membangkitkan kesadaran rakyat tentang haknya, mencerahkan rakyat dan membangun kemanusiaan dalam hati rakyat, sambung Ilham.
Selanjutnya, Andi Risfan mengawali presentasinya dengan mengungkapkan bahwa Konsep Ekonomi Kerakyatan ini, lahir sebagai ideologi “jalan tengah” untuk menanggapi kegagalan ekstrim komunisme maupun liberalisme dalam melindungi rakyat kecil.
Gagasan Bung Hatta tentang perekonomian, sesungguhnya dapat dibaca melalui Pasal 33 UUD 1945, yang terdiri atas tiga hal pokok:
1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, yang dimaknai sebagai kepemilikan komunal atau koperasi.
2). Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, menunjukkan peran negara sebagai aktor utama dalam sektor strategis.
3). Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan dasar tersebut, Bung Hatta menganjurkan bentuk keadilan struktural, bukan sekadar distribusi individual. Ia menegaskan pentingnya negara sebagai pengatur dan pelindung sumber daya vital demi kesejahteraan rakyat. Dalam konteks pemikiran Bung Hatta, ekonomi diarahkan untuk mencapai kemakmuran masyarakat secara adil dan berkelanjutan, ungkap Risfan.