Langkah Hukum yang Telah Dilakukan
Untuk mempertahankan haknya, Kr. Ringgi tidak sendirian. Bersama kuasa hukumnya, Bapak Aldin Bulen & Partner, dia telah mengajukan gugatan dan melakukan berbagai langkah hukum yang diperlukan.
Pengacaranya sendiri menyampaikan kekesalan terhadap proses hukum yang terjadi pada masa lalu. “Kenapa yang hanya penerima saja yang dipidanakan? Terus pemberi kemana?” tanyanya. Menurutnya, asas equality before the law (persamaan hak di depan hukum) – yang seharusnya menjadi pondasi sistem peradilan negara – seolah-olah dikesampingkan pada saat itu.
Sejarah Karir: Dari Pemimpin Pendidikan Jadi Panutan
Sebelum terlibat dalam kasus ini, Kr. Ringgi menjabat sebagai Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar Kabupaten Jeneponto. Di lingkungan tersebut, dia dikenal sebagai sosok yang ramah, tegas, dan senang membantu orang lain. Banyak warga dan rekan kerjanya mengaku dia adalah panutan karena kesetiaan dan kebenaran yang selalu dia pegang teguh.












