Guna mempercepat proses tersebut, Wagub memerintahkan seluruh instansi teknis untuk segera merampungkan pendataan internal secara menyeluruh, termasuk membereskan status hukum aset yang masih menggantung atau belum dimanfaatkan. Ia mengingatkan agar kejelasan legalitas dan pemanfaatan aset tidak dibiarkan mengambang tanpa ketetapan.
“Prinsipnya jangan biarkan proses ini berlarut-larut tanpa kepastian. Apabila ada kewajiban dari sisi pemerintah yang harus dirampungkan demi kelancaran investasi mereka, tentu kita dukung penuh. Kita dorong penyelesaian berbasis solusi yang saling menguntungkan (win-win solution),” tambahnya.
Mengakhiri arahannya, Wagub menginstruksikan bahwa pasca-inventarisasi internal rampung, Pemprov Kaltara akan segera menjadwalkan agenda tatap muka langsung dengan jajaran direksi PT KIPI untuk memaparkan hasil pendataan sekaligus merumuskan kesepakatan terbaik.
“Kita bakal duduk bersama pimpinan manajemen mereka untuk mendiskusikan temuan di lapangan. Melalui komunikasi yang persuasif dan terbuka, saya optimistis pihak perusahaan dapat memahami serta menyokong penuh penataan aset daerah ini,” tutupnya.
Melalui konsolidasi ini, Pemprov Kaltara optimistis tata kelola aset daerah di kawasan PSN KIPI semakin tertib, profesional, dan berdaya guna, sehingga keberadaan industri hijau tersebut benar-benar membawa dampak signifikan bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kalimantan Utara. (*)












