“Konsumtif misalnya saja setiap bulan kami menyalurkan 150 paket keoada fakir miskin, sementara pemberdayaan misalnya bantuan UMKM, dan saat ini bantuan itik di kampung binaan BAZNAS di Kelurahan Lakkang. Ada 140 Kepala Keluarga yang menerima, dan setiap kepala kelurega menerima 15 ekor itik. Dalam waktu dekat sudah panen,” urai H.Syaharuddin.
Pemberian modal usaha itu dilakukan BAZNAS Kota Makassar, lantaran pelaku UMKM sering kali menghadapi berbagai kendala. Seperti akses modal yang terbatas, kurangnya pengetahuan tentang teknologi, serta minimnya jaringan pemasaran.
Bantuan yang diberikan BAZNAS Makassar, jelasnya, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memungkinkan pelaku UMKM untuk bersaing di pasar. Dengan akses modal yang lebih baik, diharapkan mereka bisa mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan.
Selain bantuan finansial, BAZNAS Makassar juga pernah melakukan pelatihan dan pembinaan bagi pelaku UMKM. Program ini mencakup pelatihan manajemen usaha, pemasaran, serta inovasi produk. Dengan pengetahuan yang lebih baik, diharapkan pelaku UMKM dapat mengelola usaha mereka dengan lebih efektif.
Tiga prinsip aman dalam pengelolaan zakat oleh BAZNAS adalah Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini menjadi pedoman utama BAZNAS dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). (din pattisahusiwa/tim media baznas makassar)