News  

Disnaker dan BAZNAS Makassar Sepakat Berdayakan Penyandang Disabilitas

Pernyataan senada dikemukakan Kepala bIdang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota makassar, Baharuddin Mustamin.

Baharuddin Mustamin menambahkan, jika saja para disabilitas ini memiliki keterampilan, tentunya dapat meningkatkan kesadaran dan mengurangi stigma dari disabiitas itu sendiri. Pada pelatihan itu nantinya difokuskan pada upaya memastikan bahwa penyandang disabilitas diberikan hak penuh sebagai warga negara dan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam dunia kerja.

Menjajaki kemungkinan kolaborasi antara BAZNAS Makassar dan Kantor Tenaga Kerja untuk mengidentifikasi keterampilan yang dibutuhkan dan mengembangkan program pelatihan yang membekali mereka dengan perangkat yang diperlukan untuk mendapatkan pekerjaan  berkelanjutan.

Kepada tamunya, baik H.Syaharuddin, Ahmad Taslim, H.Waspada Santing, maupun H.Jurlan Em saho’as sama sama mengurai sederet topik penting yang bertalian dengan kemajuan BAZNAS Kota Makassar. Di antaranya, menyangkut pengoptimalkan metode pengumpulan, dengan cara menggali strategi yang inovatif dan efektif untuk mengumpulkan dana zakat, infak, dan sedekah, atau ZIS dari berbagai elemen masyarakat muslim, termasuk para ASN muslim Pemkot Makassar, jajaran Polres Pelabuhan Makassar, UPZ Masjid, pengusaha, dan masyarakat muslim lainnya.

BACA JUGA:  Work from Home Tiap Jumat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Pastikan Layanan Publik Tetap Buka

Termasuk, menguraikan pengembangkan program distribusi strategis. Yaitu, mempelajari program-program berdampak yang dilaksanakan BAZNAS Makassar dalam penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dan, membangun kepercayaan dan transparansi public, dengan cara mengamati praktik terbaik dalam menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS guna menumbuhkan kepercayaan ummat.

Menurut mereka, BAZNAS Makassar didukung penuh Pemerintah Kota Makassar, sehingga ASN muslim termasuk para guru baik di SD, dan SMP muslim diambil 2,5 persen dari pendapatannya.

Seluruh dana yang dipotong dengan payroll sistem tidak tinggal lama di BAZNAS, melainkan langsung disalurkan kembali kepada mustahik seperti tertera dalam Al-Qur’an, khususnya surat At-Taubah, ayat 60. Ayat tersebut menyebut yang berhak menerima zakat meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Penyaluran zakat berpegang pada prinsip  tepat sasaran, berupa konsumtif dan pemberdayaan. Apalagi, zakat sebagai salah satu bentuk sedekah wajib bagi umat Islam yang mampu, memiliki potensi yang signifikan untuk pengentasan kemiskinan, pemerataan kekayaan, dan pendanaan berbagai program pembangunan masyarakat.