Pernyataan tersebut menempatkan proses evaluasi dan tindak lanjut sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola rumah sakit.
Selain persoalan anggaran dan akreditasi, Dewan Pengawas juga mendorong RSUD dr. H. Jusuf SK memperluas penerapan digitalisasi pelayanan.
Digitalisasi diharapkan tidak sekadar mengubah sistem administrasi menjadi berbasis teknologi, tetapi benar-benar memberikan dampak yang dirasakan pasien.
Mulai dari mempercepat alur pelayanan, memangkas waktu tunggu, hingga meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan.
“Ke depan, kami mendorong RSUD dr. H. Jusuf SK dapat menerapkan digitalisasi pelayanan secara lebih luas, yang fungsinya lebih kepada percepatan pelayanan, memangkas jam tunggu, dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat,” kata Denny.
Ia juga memastikan Dewan Pengawas terbuka terhadap konsultasi dari manajemen terkait kebijakan strategis rumah sakit.
“Dewan Pengawas terbuka jika manajemen RSUD dr. H. Jusuf SK ingin berkonsultasi terkait kebijakan apa pun. Kami siap berkolaborasi, karena Dewas adalah bagian dari tim rumah sakit yang sama-sama ingin membawa RSUD dr. H. Jusuf SK menjadi lebih baik,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara ini. Dengan pengawasan yang lebih konstruktif, evaluasi yang ditindaklanjuti, serta dorongan digitalisasi pelayanan, kebijakan rumah sakit diarahkan tidak berhenti pada urusan administratif, tetapi bermuara pada peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat Kalimantan Utara. (dkisp












