News  

Deal”, Kanwil Kemenag, Kanwil ATR/BPN dan Kejati Sulsel Bentuk Satgas Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Kanwil kemenag

Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, R. Agus Marhendra
Menyebut Tim terpadu dalam bentuk Satgas ini harus bersinergi dan berkolaborasi intens agar bisa bergerak cepat, diupayakan sudah ada aksi kongkret yg bisa dilihat dalam waktu dekat, kalau bisa di bulan ramadhan ini sudah ada yang bisa di launching

Tim Terpadu antara 3 instansi diaktualisasikan dalam bentuk Satgas bersama yg akan bergerak cepat sesuai tupoksinya, Baik Kemenag dari sisi Kelengkapan administrasi dan Ikrar Wakafnya, Kejaksaan dari sisi percepatan dan mendorong kepastian hukumnya, dan ATR/BPN dari sisi penerbitan Sertifikatnya, selain itu, butuh kerja Ikhlas juga, karena seluruh layanan ini Nol Rupiah.

Ketika Langkah awal di 3 Kabupaten Kota ini berhasil, kita akan segera tindaklanjuti ke wilayah lain yang lebih luas, tentunya melalui Pimpinan Satker masing masing,

Kepala Kejati ingatkan, ada tiga (Tiga) hal yang harus Pimpinan pertimbangkan dalam mengambil Keputusan yakni selama untuk kepentingan publik agar Publik terlayani dengan baik, Keputusan yang diambil tidak memiliki tendensi dan manfaat yang sifatnya personal dan terakhir tidak merugikan negara, dan pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah ini sangat kohern dengan 3 hal diatas, Tutup Agus Salim.

BACA JUGA:  PGRI Luwu Timur Silaturrahim dengan Bupati H.Irwan Bachri Syam