Mahasiswa KKN UINAM Gandeng LHI Gelar Sosialisasi Hukum

NusantaraInsight, Maros — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Angkatan 74 Posko 7 Dusun Balangkasa, Desa Majannang, Kec Maros Baru, Kabupaten Maros menggandeng pemateri dari LHI (Literasi Hukum Indonesia) mengadakan kegiatan sosialisasi hukum.

Digelar di rumah Pak RT 1 pada hari Kamis, 7 Maret 2024, acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dengan tema “Masyarakat Cerdas Hukum”.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja posko 7 KKN UINAM Angkatan 74 yang bertujuan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat sekitar.

Dalam kegiatan tersebut, pemateri memberikan penjelasan mendalam tentang berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, seperti hak dan kewajiban warga, kehati-hatian dalam sengketa tanah, dan perlindungan hukum.

Menurut koordinator posko, Alfian Fandi, kegiatan sosialisasi hukum ini penting untuk membantu masyarakat memahami hak-hak mereka serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat lebih cerdas dalam memahami hukum dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari dan tidak mudah mendapatkan kerugian ketika berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:  Muhammadiyah Cabang Lamasi Bentuk Ranting Baru, Tapak Suci jadi Primadona

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan kecamatan, kepala desa Majannang, kepala dusun Balangkasa, RT setempat yang menyambut baik inisiatif para mahasiswa dalam meningkatkan pengetahuan hukum di lingkungan mereka. Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkala untuk memberikan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi hukum ini mendapat tanggapan positif dari warga setempat yang menganggapnya sebagai langkah yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka serta menghindari potensi pelanggaran hukum di masa mendatang.

Dengan demikian, kegiatan sosialisasi hukum yang digelar oleh Mahasiswa KKN UINAM Angkatan 74 Posko 7 Dusun Balangkasa di rumah Pak RT 1 ini tidak hanya menjadi upaya konkret untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, tetapi juga menjadi contoh nyata kolaborasi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum yang lebih baik.

oleh : Nurwahidah