LMND SBT Minta APH Periksa Bantuan PKH dan BPNT di Kabupaten Seram Bagian Timur

Oleh: Subagusa Rumain

NusantaraInsight, SBT — Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Seram Bagian Timur (SBT) Zulkifli Sengan meminta agar pihak aparat penegak hukum (APH) baik itu kepolisian ataupun Kejari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), untuk memeriksa penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025 dan tahap sebelumnya.

Kepada media ini, Rabu (18/6/2025) Ketua LMND SBT, menyampaikan secara gamblang bahwa ia mengetahui secara pasti penyaluran ini karena pernah terlibat dalam kegiatan penyaluran.

“Jadi secara tidak langsung saya juga tahu betul bagaimana tahapan dalam penyaluran bantuan Pemerintah tersebut. Jika diminta untuk bertanggung jawab maka ia (Ketua LMND SBT) siap dan meminta semua pihak yang terlibat agar diperiksa secara professional,” ungkapnya.

Zulkifli Sengan juga meminta agar pihak PT. Pos Indonesia dan juga pihak lain yang terlibat dalam penyaluran untuk segera diperiksa dan dimintai keterangan.

Ia juga secara tegas agar supremasi hukum yang berlaku harus diterapkan dan tidak lagi menyalagunakan kewenangan yang seharusnya itu hak masyarakat jangan ada pihak lain yang seenaknya memanipulasi hak rakyat tersebut.

BACA JUGA:  Pesantren Ramadhan PDM Barito Kuala Kolaborasi IMM Fakultas Teknik UMB

Pasalnya, beber Zulkifli, pada saat penyaluran ada sebagian data penerima yang dimanipulasi yaitu dari jumlah bantuan, khususnya penerima PKH.

Bukan itu saja menurutnya, ada juga nama ganda dan penerima yang tidak ada di tempat atau keluar daerah dan nama lain yang datanya masuk di tempat lain atau yang tidak dikenal yang semestinya jika bantuannya tidak diberikan maka harus dikembalikan tapi sayangnya itu tidak dikembalikan, malah diupdate saja menggunakan identitas orang lain yang bukan penerima PKH agar tahapan penyaluran dianggap terbayarkan.

Hal ini yang masih sering terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur, dimana dalam penyelenggaraan pemerintahan banyak pihak pemerintah yang masih amburadul terkait dengan pemberian bantuan kepada masyarakat melalui program PKH atau BPNT.

Ini secara tidak langsung sangat merugikan rakyat yang notabenenya namanya terdaftar dalam bantuan pemerintah namun sebaliknya disabotase oleh pihak pemberian dana bantuan pemerintah tersebut.

“Maka kami meminta kepada pihak Kepolisian dan Kejari SBT segara untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan secara berkelanjutan. Agar kesejahteraan itu secara merata dinikmati dan dirasakan langsung oleh masyarakat yang masih jauh dari kata sejahtera,” tegas Zulkifli.

BACA JUGA:  Ini Tiga Program Kerja Ranting Aisyiah Biring Romang Selama Ramadhan 1445 H

Ia menambahkan bahwa ini sudah melanggar ketentuan Peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.