“Masyarakat berhak menagih hukum yang memanusiakan. Hukum progresif memberi ruang itu: hukum yang mendengar, memahami, dan membela yang lemah tanpa pandang bulu,” katanya.
Penutup: Hukum Harus Membebaskan
“Jika hukum ingin dipercaya, maka hukum harus membebaskan, bukan membelenggu. Itu ruh dari hukum progresif. Tujuan akhir hukum bukan kepastian semata, tapi kemanfaatan dan keadilan yang bisa dirasakan rakyat, sebagaimana tujuan hukum menurut _Penjelasan Umum UU No. 48 Tahun 2009,” tutup M. Ishadul Islami Akbar, S.H. (Ish/**)
_Tentang Law Analysis_
Law Analysis adalah lembaga kajian hukum dan kebijakan publik yang fokus pada penguatan akses keadilan, reformasi penegakan hukum, dan advokasi berbasis data.













