Sehingga setiap kebijakan dan putusan bupati itu kedepan tentang pengangkatan pejabat kepala desa (PJs kepala desa) tidak lagi menimbulkan konflik yang besar yang juga berdampak pada kerusakan fasilitas publik nantinya.
Harapannya, Bupati dan DPRD menuangkan ide dan gagasan tentang desa didalam peraturan bupati dan peraturan daerah (perda) tentang tata cara pelaksanaan pengangkatan pejabat kepala desa, meminta DPRD segera merevisi PERDA nomor 5 tahun 2017 tentang pemilihan kepala negeri dan negeri administratif, dikarenakan pada bab 2 kita temukan banyak pasal kacau dan bertentangan dengan definisi negeri administratif itu sendiri, dan juga sangat mengorbankan hak kewarganegaraan rakyat kabupaten seram bagian timur.