News  

Bupati Buteng “Geram” Kepada Pemakai Randis yang Terparkir Liar: Awas Memang, Saya akan Ambil,

NusantaraInsight, Buton Tengah – Parkir liar kendaraan dinas (Randis) memang acap kali menjadi fenomena yang sering terjadi di Buton Tengah (Buteng). Randis yang notabenenya merupakan aset milik Pemkab dan harusnya dijaga serta tidak digunakan sembarangan ini justru tidak sedikit beberapa kali terlihat terparkir liar begitu saja.

Misalnya seperti di terminal Wamengkoli, terlihat banyak sekali kendaraan dinas mulai dari kendaraan motor roda dua, mobil roda empat hingga mobil bus terparkir begitu saja.

Hal tersebut membuat geram Bupati Buton Tengah (Buteng), Dr. Azhari. Baru-baru ini, saat memberikan pidato dalam acara Penyusunan Ranwal RPJMD Buteng 2025-2029 pada Kamis (03/07) lalu, Azhari akhirnya memberikan peringatan tegas kepada seluruh pemilik kendaraan dinas (Randis) yang sering terpakir liar.

“Sesekali saya kesana, mobil-mobil yang sering parkir di Wamengkoli, awas memang, saya akan ambil, saya tidak main-main ini,” ujar Azhari, Kamis (03/07/2025).

Selain itu, Azhari juga mengancam tidak akan memberikan izin pakai bagi para oknum yang ketahuan memarkirkan randis sembarangan.

BACA JUGA:  Tertinggi di Sulsel, Kantah Gowa Target Program PTSL 2025, 35 ribu Bidang 

“Saya akan ambil dan jangan harap saya akan kasihkan lagi,” tegasnya.

Selain terparkir liar di terminal Wamengkoli, berdasarkan penelusuran yang dihimpun oleh media ini, beberapa randis juga rupanya sering digunakan untuk kebutuhan pribadi serta diluar jam dan kepentingan instansi. Padahal, penggunaan kendaraan dinas atau randis nyatanya telah diatur dalam berbagai aturan hukum salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pun, Pemanfaatan kendaraan dinas juga telah diatur pada Permendagri 7/2024, bahwa kendaraan dinas penunjang jabatan hanya disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran.

Selain itu, kaitannya dengan regulasi di atas jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yakni 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, meliputi Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.