News  

“Black Box” Belum Ditemukan, Evakuasi Jenazah Terkendala Medan

Black box
Gambar suasana tim SAR gabungan di Puncak G,Bulusaraung Pangkep. (Courtesy Basarnas).

– Crash Survival Memory Unit (CSMU)
CSMU berbahan baja atau titanium untuk melindungi panel memori penyimpanan data. Desain CSMU tahan terhadap panas hingga 1.100 derajat celcius, tekanan terhadap laut dalam, dan hantaman 3.400 kali kekuatan grafitasi.

Data Black Box Bersifat Rahasia. Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan bahwa data black box yang terbaca akan disampaikan ke publik. Namun, hanya garis besarnya saja dan tidak dapat diungkapkan secara rinci terkait data yang tersimpan di dalam black box.

Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam dokumen KNKT, Pasal 359 UU Nomor 1 Tahun 2009 itu berbunyi:

(1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
(2) Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.

Kemudian dalam penjelasan pasal 359, diungkapkan yang dimaksud dengan ‘informasi rahasia’ (non disclosure of records) pada black box adalah: Pernyataan dari orang-orang yang diperoleh dalam proses investigasi Rekaman atau transkrip komunikasi antara orang-orang yang terlibat di dalam pengoperasioan pesawat udara
Informasi mengenai kesehatan atau informasi pribadi dari orang-orang terlibat dalam kecelakaan atau kejadian Rekaman suara di ruang kemudi (cockpit voice recorder) catatan kata demi kata (transkrip) dari rekaman tersebut. Rekaman dan transkrip dari pembicaraan petugas pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services)
Pendapat yang disampaikan dalam analisis informasi termasuk rekaman informasi penerbangan (flight data recorder).

BACA JUGA:  Munafri Arifuddin Dorong Diplomasi Perkuat Jejaring Global di Forum WCSMF Vienna

Sementara itu, Petugas Biddokkes Polda Sulsel mengambil sampel DNA adik Kopilot Pesawat ATR 42-500, Farhan Gunawan di Posko Mortem, RS Bhayangkara Makassar, Kota Makassar, Sulsel, Minggu (18/1/2026). Petugas Biddokkes Polda Sulsel mengambil sampel DNA adik Kopilot Pesawat ATR 42-500, Farhan Gunawan di Posko Mortem, RS Bhayangkara Makassar, Kota Makassar, Sulsel, Minggu (18/1/2026).

KOMPAS.com melaporkan, langkah identifikasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) mulai berjalan. Keluarga kopilot Farhan Gunawan mendatangi Posko Ante Mortem Biddokkes Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pengambilan sampel DNA, Minggu (18/1/2026).

Sampel DNA diambil dari adik kandung Farhan, Haerul Gunawan (22), sebagai bagian dari proses pencocokan data korban. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Sulsel mengambil sampel berupa darah dan air liur sesuai prosedur standar identifikasi.

Fokus Uji Ante Mortem

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, selain melakukan upaya evakuasi, kepolisian juga memprioritaskan proses uji ante mortem terhadap para korban.

“Sudah disampaikan bahwa dalam rangka pembuktian terhadap korban sudah disepakati bahwa Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar sebagai rujukan untuk melaksanakan uji Ante Mortem,” ungkap Djuhandhani kepada awak media, Minggu (18/1/2026) masih menurut Kompas.com.

Djuhandhani menyebut Polda Sulsel menggandeng Mabes Polri dalam pemeriksaan DVI untuk memperkuat proses identifikasi korban.

“Saat ini korban ataupun keluarga korban yang hadir untuk diperiksa atau dicek data Ante Mortem-nya ada satu orang yaitu adik kandung dari Kopilot,” bebernya.

Polda Sulsel juga menyiapkan skema khusus bagi keluarga korban yang berada di luar daerah dan tidak dapat datang langsung ke Makassar.

“Kita mengambil langkah-langkah strategis mana kala keluarga korban tidak bisa hadir di Makassar. Kami akan memperdayakan seluruh Biddokkes dengan berkoordinasi dengan Kapus Dokkes untuk jemput bola,” jelas Djuhandhani.