News  

ATM Paparkan Zakat Profesi di Hadapan Wali Kota

ATM—sapaan akrab penulis buku ‘Langit tak Pernah Offline’ juga mengurai pandangan ulama kharismatik Sulawesi Selatan, AG.Prof.Dr.KH.M.Farid Wajedi,LC,MA. Pimpinan pondok Pesantren DDI Mangkoso itu mengemukakan, zakat profesi dan sejenisnya wajib dikeluarkan.

Ashar Tamanggong mengakui, zakat profesi dalam fatwa MUI, adalah, setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal.

Seperti yang diterima secara rutin oleh pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

“Semua bentuk penghasilan halal tersebut, wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram atau 2,5 persen. Zakat ini dikeluarkan pada saat menerima penghasilan,” tuturnya.

Di bagian lain, da’i kondang yang menyelesaikan studi doktornya di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menyebut, dalam bahasa arab, zakat mempunyai empat makna.

Pertama kebersihan, atau kesucian. Kedua, pertumbuhan, atau perkembangan.
Ketiga, kemaslahatan, atau kebaikan. Dan, ke empat, berkah.

BACA JUGA:  Konkerkab I PGRI Enrekang Tahun 2025 Digelar, Dr. Basri: PGRI harus Bisa berkolaborasi dengan Pemda

Makna kebersihan dari zakat, harta yang diperoleh orang tersebut terlebih dahulu disucikan lewat dikeluarkannya zakat. Itu sudha termasuk mensucikan hatinya. Karena didalamnya juga ada doa kepadanya.

Dengan demikian doa tersebut memberikannya keterantaraman hatinya. Dan disitu pila Allah mengetahui apa yang orang itu keluarkan.

Sebaliknya, jika orang tersebut tidak mengeluarkan zakatnya, maka resikonya dia memakan harta yang tidak bersih, dia makan harta yang bukan haknya.

Selama belum berubah persepsi kita terhadap zakat , dan selama kita belum melihat zakat sebagai rahmat, maka selama itu banyak saja alasan tidak berzakat.

Tetapi, kalau sudah berubah betul, maka tidak ada pertanyaan seputar zakat lagi. Sebab, zakat itu sangat menguntungkan, bukan sebaliknya, merugikan.

Dengan demikian, seseorang tidak saja membatasi dirinya dengan zakat , melainkan membayar infak, dan sedekah lainnya.

Sebelum menutup komentarnya, mantan Ketua Lembaga Dakwah NU Kota Makassar itu mengaku, dari semua pandangan di atas, memperkuat legitimasi bahwa zakat profesi sah menurut hukum dan agama. Apalagi, para muzakkinya telah menandatangani persetujuan.

BACA JUGA:  Menteri Agama Harap Kaum Perempuan Makin Berdaya di Hari Ibu

“Semoga setiap sen yang disalurkan melalui zakat, menjadi cahaya yang menuntun Makassar menuju kota MULIA, kota yang lebih bersih, lebih adil, dan lebih diberkahi,” tutup ATM.

Mendengar penjelasan ATM, Wali kota Makassar Munafri Arifuddin, didampingi Kabag Kesra, Muh.Syarif pun meminta BAZNAS untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat muslim, sekaligus kepada pimpinan SKPD. (din pattisahusiwa/tim media banzas kota makassar)