NusantaraInsight, Makassar — Zakat, bukan sekadar kewajiban, melainkan benih yang menumbuhkan kesejahteraan bersama. Jika benih itu ditanam di lahan yang tepat, tentunya hasilnya dapat tersentuh mustahik, hingga yang paling rentan. Zakat profesi, misalnya.
Zakat profesi, bukan sekadar angka di laporan keuangan, melainkan jembatan yang menghubungkan hati yang memberi, dengan hati yang membutuhkan.
Antara kebijakan publik dan nilai-nilai Islam–sebuah contoh bagaimana syariah dapat bersinergi dengan administrasi pemerintahan untuk menghadirkan kesejahteraan berkelanjutan, adil, dan penuh rahmat.
Pentingnya zakat profesi itu, maka Walikota Makassar, Munafri Arifuddin saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong, Kamis, 5 Maret mempertanyakan apa, dan bagaimana zakat profesi tersebut.
Menjawab pertanyaan orang nomor satu di Ibukota Sulawesi Selatan itu, HM.Ashar Tamanggong didampingi Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan (Ahmad Taslim), Bendahara (H.Syahruddin), Kabag I,II,III, dan IV (Darmawati, Nabil Salim, Badal Awan, dan Fitriany Ramli), serta dua staff pelaksana Sudirman N, dan Syarifuddin Pattisahusiwa mengemukan, zakat profesi, atau dikenal juga dengan sebutan zakat pendapatan, adalah zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan, atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa tentang zakat profesi, lebih 20 tahun silam. Tepatnya, 7 Juni 2003.
Bahkan, jauh sebelumnya, yakni pada kongres zakat internasional pertama di Mesir, tahun 1984 telah mufakat, zakat profesi wajib hukumnya.
Fatwa serupa juga dikeluarkan Lembaga Fatwa Kerajaaan Arab Saudi, pada 1392 H. Fatwa ini juga diadopsi di berbagai negara muslim, termasuk di Indonesia.
Selain itu, zakat profesi juga dimunculkan dari pandangan berbagai pakar fikih terkemuka. Salah satunya, Syekh Muhammad al-Ghazali—yang menyebut, zakat profesi wajib dikeluarkan. Argumentasinya merujuk pada surah al-Baqarah 267 yang berlaku umum.
Ulama besar Indonesia, Prof. Dr. H. Yusuf Al‑Bukhari, dalam kajiannya “Zakat Profesi di Era Digital” (2024), menegaskan “Jika profesi menghasilkan pendapatan yang bersifat mal (harta), maka zakat atasnya menjadi fardhu ‘ayn (kewajiban individu).
Tidak ada perbedaan antara petani yang memanen gandum dengan programmer yang menghasilkan. Keduanya wajib menunaikan zakat, dan manfaatnya harus dirasakan oleh umat secara luas.” Secara logika, bila seorang petani saja dibebankan berzakat, seyogianya zakat profesi pun diwajibkan.












