News  

Ada Apa, Masyarakat Rampi Demo

Sementara itu, dalam orasinya, Yesaya Wungko dari lembaga adat mengatakan masyarakat menolak PT. Kalla Arebama tanpa syarat.

“Perusahaan bukan solusi pembangunan di Rampi. Tanah Rampi adalah tanah adat, biarkan kami kelola secara mandiri dan diatur pemerintah. Jangan ada perusahaan, apalagi perusahaan tambang,” tegas Yesaya.

Sementara Rian Wunta, pemuda adat Rampi juga mempertanyakan mengapa proses keluarnya izin PT Kalla Arebamma tidak melibatkan masyarakat.

Seperti diketahui PT Kalla Arebamma adalah perusahaan swasta yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

IUP PT Kalla Arebamma terbit tahun 2009 dan berakhir 2037, tipe tambang terbuka (open pit mining) untuk penambangan emas di Kecamatan Rampi dan Kecamatan Seko.

Luas wilayah konsesi Kalla Arebamma 12.010 hektar di Kecamatan Rampi dan 6.812 hentar di Kecamatan Seko.

Hadirnya PT Kalla Arebamma mendapat penolakan masyarakat Rampi dan Seko, sejak 2021 lalu.

Ketika mereka mengetahui wilayah kelola, wilayah adat, serta pemukiman mereka masuk wilayah konsesi tambang, tanpa mereka ketahui sebelumnya.

BACA JUGA:  Fadli Zon Sebut Leang Leang Destinasi Kelas Dunia

Masyarakat Rampi sudah beberapa kali melakukan aksi serta berdialog dengan Pemkab Luwu Utara.

Aksi penolakan kembali dilakukan saat ini menyusul PT Kalla Arebamma mulai melakukan eksplorasi. (MA/***)