Wali Kota Makassar Warning Camat dan Lurah: Serius Jaga Kota Bebas Sampah

“Kalau TPA kita tidak memenuhi standar, ini bisa ditutup. Bahkan ada konsekuensi hukum yang bisa naik ke ranah pidana. Ini yang harus kita antisipasi bersama,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh fasilitas pendukung seperti insinerator yang digunakan di wilayah kota harus memiliki izin resmi dan sesuai dengan regulasi.

Ia meminta seluruh jajaran camat dan lurah untuk serius menjalankan tugas, mengingat tantangan ke depan semakin kompleks.

“Kalau kita tidak serius, kita akan kehilangan banyak waktu. Sementara persoalan di depan kita sangat besar,” ujarnya.

Appi menyampaikan pesan tegas kepada seluruh camat dan lurah atas kerja sama mereka. Salah satu poin disampaikan Wali Kota Makassar, menyoroti tingginya biaya pengelolaan sampah di Kota Makassar yang dinilai belum sebanding dengan hasil penanganannya.

Ia menyebut, biaya pengelolaan sampah di Makassar hampir mencapai Rp1 juta per ton, namun belum mampu menyelesaikan persoalan secara maksimal.

Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Kota Surabaya yang mampu menuntaskan hingga 99 persen persoalan sampah dengan biaya sekitar Rp600 ribu per ton.

BACA JUGA:  Perusahaan Jepang Jajaki Kerjasama Pengelolaan Sampah ke Kota Makassar

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi indikator bahwa sistem pengelolaan sampah di Makassar masih perlu dibenahi secara menyeluruh dan terukur.

“Artinya biaya kita besar, tapi hasilnya belum optimal. Maka kita harus punya sistem pengelolaan sampah yang benar-benar terukur setiap hari,” kata Munafri.

Untuk itu, ia meminta seluruh camat dan lurah agar menghadirkan inovasi di wilayah masing-masing, khususnya dalam sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Ia juga mewajibkan setiap kelurahan memiliki minimal satu RT/RW percontohan sebagai kawasan bebas sampah.

RT/RW tersebut diharapkan mampu mengelola sampah secara terintegrasi, mulai dari pemilahan hingga pengolahan di tingkat lokal.

“Minimal satu kelurahan, satu RT/RW bebas sampah. Ini wajib. Harus jadi contoh bagaimana sistem pengelolaan berjalan dengan baik,” imbuh orang nomor satu Kota Makassar itu.

Selain itu, ia kembali menekankan optimalisasi program TEBA (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis masyarakat) yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal.

Ia mengingatkan agar TEBA tidak sekadar menjadi tempat pembuangan, melainkan difungsikan sebagai lokasi pengolahan kompos dari sampah organik.

BACA JUGA:  Tinjau Poskamling di Rappocini, Mendagri Tito Puji Gerak Cepat Wali Kota Makassar

Menurutnya, sistem TEBA harus dilakukan dengan metode yang benar, yakni sampah organik ditumpuk dan ditutup secara berkala menggunakan material cokelat seperti daun kering agar proses penguraian berjalan optimal.

“Jangan dicampur dengan plastik. TEBA itu untuk kompos, bukan tempat buang sampah biasa. Harus ada proses, harus ada pengelolaan berkelanjutan,” jelasnya.