“Jangan biarkan output terhambat hanya karena kita diam. SDM adalah kunci. Percuma target direvisi kalau orang-orangnya tidak bisa berubah,” imbuh Appi.
Munafri juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang cair antarjenjang dalam organisasi. Kepala dinas tidak boleh menganggap staf sebagai beban, sebaliknya harus membangun dukungan dua arah agar kinerja terjaga.
“Kalau di bawahnya tidak jalan, di atasnya akan mandek, dan dinasnya akan amblas. Leadership itu harus mampu membaca alur kerja bawahan. Kita harus menciptakan suasana kerja yang membuat orang datang ke kantor dengan senang, bukan tertekan,” tambahnya.
Ketua IKA FH Unhas itu juga mengingatkan agar data kinerja digunakan untuk pengambilan keputusan, bukan sekadar laporan formalitas.
Tanpa outcome, kata Munafri, output belum bisa disebut kinerja yang lengkap. Triwulan II ini yang menentukan arah capaian hingga akhir tahun.
“Tahun depan saya tidak mau lagi seperti ini. Semua harus on progress sejak awal, dengan perencanaan matang. Januari 2026 kita sudah tahu apa yang dilakukan di bulan Oktober 2026,” tegasnya.
Munafri menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk mulai mengontrol SKPD secara berkelompok dan melakukan pertemuan head to head dengannya mulai bulan depan.
Setiap program, terutama yang strategis dan berdampak langsung pada masyarakat, wajib melalui pembahasan bersama untuk menjaga ritme kerja pemerintah kota.
“Jangan bergerak sendiri-sendiri. Pastikan program strategis dibahas bersama. Kita butuh kolaborasi untuk harmoni, agar pembangunan berjalan sesuai jalur dan berdampak nyata bagi warga,” pungkasnya.
Sedangkan, Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Bappeda Kota Makassar, Fajar Hidayat, memaparkan perkembangan realisasi keuangan daerah hingga 30 Juli 2025.
Berdasarkan laporan, belanja Kota Makassar baru terserap sekitar Rp1,4 triliun dari total anggaran Rp5,7 triliun. Menurut Fajar, angka ini menunjukkan serapan masih di kisaran 25 persen lebih dari pagu yang tersedia.
Sementara untuk pendapatan daerah, pencapaian baru sebesar 33 persen atau sekitar Rp830 miliar dari target Rp2,4 triliun.
“Adapun pendapatan transfer telah terealisasi sebesar Rp1,3 triliun dari target Rp2,9 triliun, sehingga total pendapatan dan transfer yang sudah dibukukan mencapai Rp4,46 triliun,” tuturnya.
Fajar menjelaskan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini berlandaskan tiga regulasi utama, yaitu.
Pertama, permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi untuk dokumen perencanaan.
Kedua, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Kota Makassar Tahun 2025.
Ketiga, Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2024 tentang APBD Kota Makassar Tahun 2025.
Ia menegaskan, tujuan rapat monitoring dan evaluasi penyusunan laporan berkala tahun 2025 ini adalah untuk memperoleh data capaian kinerja dan keuangan dari setiap perangkat daerah, serta mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
“Dari hasil ini, kita bisa melihat capaian kinerja sekaligus hambatan yang ada, sehingga perencanaan pembangunan ke depan bisa lebih tepat dan efektif,” tutupnya.












