Wali Kota Makassar Respons Cepat Aspirasi Lorong Warga di Biringkanaya 

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan, serta memperkuat koordinasi antara RT/RW, lurah, camat, hingga aparat keamanan seperti kepolisian dan TNI jika terjadi persoalan di wilayah.

Munafri turut menanggapi isu penertiban yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Makassar, khususnya terhadap bangunan yang berdiri di atas trotoar dan drainase.
Ia menegaskan, langkah penertiban dilakukan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang selama ini terampas.

“Pedestrian dan trotoar dibangun menggunakan uang pemerintah untuk memberikan hak kepada pejalan kaki. Bukan untuk ditempati membangun rumah atau tempat usaha,” tegasnya.

Menurutnya, mencari nafkah adalah hak setiap warga, namun tidak boleh dilakukan di tempat yang dilarang. Apalagi jika ruang publik tersebut dikomersialkan oleh oknum tertentu.

“Dampak bangunan lapak di atas saluran air drainase menyebabkan kesulitan pembersihan dan berpotensi menimbulkan banjir,” terangnya. (*)

BACA JUGA:  Danny Pomanto Dipercaya jadi Pembicara Kegiatan Kuliah Publik di UGM