Trotoar dan Drainase Dikembalikan Fungsinya, 96 PKL di Mariso Ditertibkan

Ia menegaskan, tindakan ini bukan bentuk represif, melainkan upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum dan sosial agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat, khususnya pejalan kaki.

Operasi penertiban yang dimulai usai salat Ashar di Jalan Dahlia (depan Kompleks Pesona) ini menunjukkan kekompakan lintas sektor di wilayah Kecamatan Mariso.

Hadir langsung mengawal jalannya kegiatan antara lain. Seluruh Lurah se-Kecamatan Mariso, Ketua RT dan RW dari wilayah yang ditertibkan
Bhabinkamtibmas (Binmas), dan Babinsa dari Kelurahan Tamarunang, Mattoanging, serta Bontorannu.

“Kehadiran unsur TNI dan Polri, bersama tokoh masyarakat memastikan proses pembongkaran berlangsung aman dan tertib, tanpa adanya perlawanan dari pedagang,” tuturnya.

Dia menyampaikan sangat mengapresiasi kesadaran warga yang dengan ikhlas membongkar mandiri demi patuh pada aturan. Keberhasilan hari ini juga berkat dukungan penuh seluruh lurah, RT/RW, serta rekan-rekan Binmas dan Babinsa yang turun langsung ke lapangan.

“Penertiban ini untuk mengembalikan hak pejalan kaki dan fungsi Fasum-Fasos,” tegasnya.

Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga ketertiban umum, memperindah tata ruang kota.

BACA JUGA:  Appi: Masjid Harus Bersih, Legal, dan Hadir Menjawab Persoalan Sosial

Serta memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat luas. Pendekatan persuasif dan kolaboratif diharapkan menjadi model penataan kawasan lainnya di Kota Makassar. (*)