Ia menyinggung perjanjian awal yang telah dilakukan sejak 25 September tahun sebelumnya antara Pemkot Makassar dan PT Sarana Utama Sinergi (SUS).
Namun, sejumlah tahapan masih membutuhkan kejelasan, termasuk pasokan sampah, metode pengolahan, serta skema Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).
“Proyek ini dapat berjalan apabila semua dokumen legalitas disiapkan, termasuk PJBL dengan PLN dan kajian lainya seperti BLPS terverifikasi,” imbuh Ridha.












