Total luas lahan yang telah disertifikatkan mencapai 77.597 meter persegi atau sekitar 7,7 hektare, dengan nilai aset sebesar Rp111.569.108.000.
Sri Sulsilawati menjelaskan, proses pensertifikatan difokuskan pada kawasan strategis Stadion Untia guna memastikan legalitas dan kepastian hukum aset pemerintah daerah sebelum pembangunan fisik dilaksanakan.
Namun demikian, ia mengakui pencapaian target waktu sempat mengalami keterbatasan karena tim juga harus menyelesaikan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kawasan Untia.
“Fokus kami memang pada pensertifikatan kawasan strategis Stadion Untia. Namun, sebagian waktu juga tersita untuk pengerjaan PKKPR kawasan Untia yang sebenarnya merupakan tugas Dinas Tata Ruang,” jelasnya.
Memasuki tahun 2026, proses pensertifikatan terus berlanjut. Saat ini, sebanyak 38 bidang lahan telah masuk tahap pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan enam bidang di antaranya telah melalui proses pengukuran.
“Berkas tahun 2026 sudah masuk tahap pemetaan di BPN sebanyak 38 bidang, dan enam bidang sudah dilakukan pengukuran. Proses pensertifikatan terus berjalan,” tambahnya.
Tak hanya itu, satu tahun kepemimpinan MULIA, diwarnai dengan penguatan tata kelola aset daerah yang semakin tertib dan terukur.
Salah satu capaian signifikan di tahun pertama pasangan MULIA adalah keberhasilan mengamankan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan senilai Rp371 miliar yang kini resmi tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Makassar.
Langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk komitmen menghadirkan kepastian hukum atas fasilitas umum dan sosial di kawasan permukiman.
Dengan masuknya 24 lokasi perumahan dalam proses penyerahan PSU sepanjang 2025, Pemkot memastikan infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga fasilitas umum lainnya dapat dikelola secara sah dan optimal untuk kepentingan masyarakat.
Capaian tersebut sekaligus mempertegas arah kebijakan MULIA yang menitikberatkan pada pembenahan sistem, transparansi aset, serta penguatan fondasi pembangunan kota.
Penyerahan PSU yang sebelumnya kerap tertunda kini dipercepat, sehingga tidak lagi menyisakan persoalan legalitas maupun beban pengelolaan di kemudian hari.
Di tahun pertamanya, kepemimpinan MULIA menunjukkan bahwa penguatan administrasi aset merupakan bagian penting dari kerja nyata membangun Makassar yang tertata, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan warga.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menyampaikan bahwa hingga akhir 2025 terdapat 24 titik lokasi perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.












