Sekda Makassar: Jadwal Pengangkutan Harus Diperhatikan, Camat-Lurah Diminta Aktif Mengawasi di Lapangan

Dikatakan, komitmen tersebut juga dibarengi dengan pembenahan TPA Tamangapa. Dimana, Pemerintah Kota Makassar mulai mengubah pola pengelolaan dari praktik open dumping menuju metode controlled landfill dan secara bertahap mengarah pada sanitary landfill.

Saat ini, TPA Tamangapa kini tidak lagi dipandang semata sebagai tempat pembuangan akhir, tetapi diarahkan menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata.

Berbagai pembenahan dilakukan, mulai dari penguatan pengolahan air lindi menggunakan teknologi EcoTru, penambahan unit pengolahan, pemasangan pipa pengelolaan gas metana hingga penataan area ranch untuk melokalisasi sapi yang berada di sekitar kawasan TPA.

“Kita melakukan perubahan metode. Kita menuju ke sanitary landfill atau controlled landfill. Kita meninggalkan open dumping ini,” tegas Zulkifly.

Ditambahkan, pembenahan di hilir tersebut, kata dia, harus berjalan beriringan dengan perubahan perilaku masyarakat di hulu.

Sebab, sebaik apa pun sistem pengelolaan di TPA, beban persampahan tetap akan tinggi apabila seluruh sampah dari rumah tangga masih bercampur sejak awal.

Karena itu, Pemkot Makassar terus mendorong masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah sesuai jenisnya.

BACA JUGA:  Wali Kota-Wawali Makassar Turun ke Jalan, Jemput Aspirasi HMI

“Pemilahan kita llakukan dengan memisahkan sampah organik, anorganik, residu, serta sampah bahan berbahaya dan beracun (B3),” jelasnya.

Tak hanya itu, adapun langkah nyata terus dilakukan Pemkot bersama masyakat dikasi pemilahan sampah.

Sampah organik atau sampah basah meliputi sisa makanan, sayuran, buah-buahan, daun dan ranting yang mudah terurai secara alami.

Sementara sampah anorganik seperti botol plastik, kaleng, kertas, kardus dan kaca dapat dipilah untuk dimanfaatkan kembali atau didaur ulang.

Adapun sampah residu merupakan sampah yang tidak dapat didaur ulang dan bukan termasuk kategori organik maupun B3, seperti popok bayi, pembalut, tisu dan plastik saset.

Sedangkan sampah B3, seperti baterai bekas, lampu, obat kedaluwarsa dan kemasan pestisida, perlu dipisahkan karena mengandung bahan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Zulkifly menilai, pemilahan sejak dari rumah akan mempermudah proses pengelolaan, membuka peluang pemanfaatan kembali material yang masih bernilai, sekaligus mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA.

Pemerintah Kota Makassar bergerak membenahi sistem persampahan dari hilir, sementara masyarakat diharapkan mengambil peran dari hulu.

BACA JUGA:  Di SITARUPA 2025, Munafri Kukuhkan Komitmen Lindungi Pesantren dan Santri

“Semakin sedikit sampah yang masuk ke TPA, semakin ringan pula beban pengelolaan dan semakin besar peluang menciptakan sistem persampahan yang berkelanjutan,” ungkpanya.