Right to the City: Akademisi Nilai Penataan PKL Makassar Sudah di Jalur Tepat

Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, Andi Luhur menekankan prinsip no one left behind, (tidak ada yang tertinggal) atau tidak boleh ada satu kelompok pun yang terpinggirkan, termasuk PKL sebagai bagian dari ekonomi kota.

Lanjut dia, dalam kaidah pembangunan berkelanjutan, tidak boleh ada satu kelompok pun yang dieksklusi, tidak boleh ada yang ditinggalkan. PKL itu harus tetap dicarikan dan diusahakan supaya ruang ekonominya bisa terus bertumbuh.

Ia juga mengangkat konsep right to the city, yakni hak setiap warga untuk menikmati dan mengakses ruang kota.

Baik dalam aktivitas formal maupun informal. Menurutnya, inilah esensi penataan kota yang seharusnya dijalankan pemerintah.

“Ada namanya right to the city, hak setiap orang untuk menikmati kota, baik secara formal maupun informal. Inilah yang perlu ditata oleh pemerintah kota. Jadi yang ditata bukan hanya soal informalitas, tetapi juga soal tindak lanjut setelah penertiban,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA:  PHRI Sulsel Temui Wali Kota Makassar, Bahas Ini..