Respon Penolakan PSEL, Munafri Janji Tak Abaikan Suara Masyarakat

“Kalau kita mampu kelola sampah organik, jumlah sampah yang tersisa tidak akan cukup lagi untuk PLTSA. Jadi, lebih baik kita kelola langsung di sumbernya, di TPS maupun di rumah tangga,” ujarnya.

Munafri juga mengungkapkan bahwa sebelum 26 Agustus, dirinya dijadwalkan menghadiri rapat koordinasi di Jakarta bersama sejumlah kepala daerah lain untuk membahas persoalan pembangunan PSEL secara nasional.

“Ada tiga hal utama yang saya bawa: persoalan lingkungan, legalitas administrasi, dan pemilihan lokasi yang tidak memberi akses pada masyarakat,” katanya.

Wali Kota menegaskan, sikap Pemkot Makassar bukan berarti menolak investasi, melainkan memastikan bahwa setiap investasi berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat.

“Saya hadir bukan untuk marah kepada investor, tapi saya ingin investasi yang menyenangkan semua orang. Kalau investasi justru merugikan masyarakat, lebih baik tidak ada investasi sama sekali,” terangnya.

Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa setiap proses pembangunan harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh dipaksakan jika dasar hukumnya belum jelas.

Menurutnya, pembangunan sebuah proyek besar seperti PSEL tidak hanya membutuhkan perencanaan teknis, tetapi juga kepastian regulasi dan kajian mendalam agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

BACA JUGA:  Munafri Pimpin Rakor Matangkan Strategi Hadapi "El Nino Godzilla"

“Dasar dari proses pembangunan itu adalah rentetan aturan yang dipilih sebagai landasan. Kalau aturan-aturan yang mensupport tidak lengkap dan tidak sesuai kaidah,” jelasnya.

“Maka pembangunan itu tidak boleh dilanjutkan. Kalau dipaksakan, tentu akan berdampak, entah sekarang atau di masa mendatang,” lanjut Munafri.

Dia mengaku meminta kepada tim Pemkot untuk menyiapkan kajian maksimal, terutama terkait kapasitas sampah Kota Makassar yang bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar PLTSa.

Dari total 1.000–1.300 ton sampah per hari, lebih dari 50 persen merupakan sampah organik yang sulit dijadikan bahan bakar untuk menghasilkan listrik sebesar 20–25 MW.

“Apakah kapasitas sampah itu cukup? Kalau tidak, apakah harus mengambil sampah dari daerah lain untuk mencukupkan. Ini yang harus dikaji serius,” ujarnya.

Munafri juga menilai bahwa pengelolaan sampah sebaiknya difokuskan pada sumbernya, baik di tingkat masyarakat maupun di TPA.

Ia menegaskan pentingnya menghadirkan teknologi yang mampu mengelola sampah di TPA Tamangapa yang saat ini menumpuk dengan ketinggian mencapai 16 meter di atas lahan seluas 19,1 hektare.

BACA JUGA:  Wawali Makassar Hadiri Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Sulawesi di Palu

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga kini Pemkot Makassar belum mengambil langkah apapun terkait proyek PSEL tersebut.

Hal ini karena pembangunan PSEL masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) yang proses tendernya sudah dimenangkan oleh perusahaan pengelola.

“Proyek ini sudah berjalan dalam kerangka PSN. Tapi saya ingin memastikan dulu semua kajian, aturan, dan dampaknya clear sebelum ada keputusan final,” tutup Munafri.

Sedangkan, Warga Kelurahan Mula Baru, Kecamatan Tamalanrea, menyampaikan keresahan terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang lokasinya berada tak jauh dari kawasan permukiman dan sekolah.

Jamaludin, perwakilan warga, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat penjelasan langsung dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengenai keluhan masyarakat.

Menurutnya, wali kota menegaskan pemerintah kota akan berpihak pada kepentingan masyarakat serta memastikan seluruh proses pembangunan diawasi secara ketat.

“Kami apresiasi Pak Wali Kota, menyampaikan bahwabeliau konsen dengan apa yang menjadi keresahan warga. Bahkan dalam waktu dekat beliau akan ke Jakarta membicarakan tindak lanjut keluhan ini,” ujar Jamaludin.