Dengan penertiban ini, pemerintah berharap kawasan kanal di Kecamatan Ujung Tanah dapat menjadi ruang publik yang nyaman, sekaligus mencegah terulangnya praktik pembangunan liar yang menutup akses dan merusak lingkungan.
Ia menyebutkan, penertiban sebulan terakhir telah berlangsung di beberapa titik, antara lain Baru Panggung 3 dan 4, kanal Panampu, serta wilayah Kelurahan Ketinggala dan Kelurahan Nusur.
Bangunan-bangunan yang dibongkar merupakan konstruksi yang menutup jalur inspeksi kanal dan berdiri di atas lahan milik negara.
“Aturan jelas, daerah milik jalan tidak boleh dibangun. Tidak bisa ada kanopi atau bangunan yang menutupi jalur inspeksi kanal, karena itu menghambat akses dan aktivitas masyarakat lain,” tegas Amanda.
Menurutnya, penertiban ini tidak semata-mata menertibkan fisik, tetapi juga untuk menjaga kenyamanan warga.
Beberapa warga memang merasa terganggu sinar matahari setelah pembongkaran, terutama pagi dan sore hari, tetapi jalan inspeksi kanal harus tetap terbuka.
Amanda menekankan bahwa upaya ini juga demi estetika kota dan kebersihan kanal. Ia mengajak warga untuk mendukung rencana jangka panjang pemerintah dalam menata kanal agar bersih dan berfungsi optimal.
“Kami punya impian agar kanal di wilayah ini bisa seperti di luar negeri bersih, rapi, dan tidak ada pembuangan limbah langsung ke kanal,” tuturnya.
Diketahui, sejumlah warga menyampaikan kegelisahan atas kondisi lingkungan tempat tinggal mereka yang semakin kumuh akibat kurangnya penataan lanjutan dari pemerintah.
Mereka menilai perbaikan yang diharapkan tak kunjung dilakukan, sementara kekhawatiran akan terulangnya persoalan serupa tetap menghantui.
Perwakilan warga, juga anggota DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Qurais menekankan pentingnya fungsi pengawasan dan penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah.
“Kami ingin mendengar kejelasan langsung dari pemerintah kota, karena jika dilakukan perbaikan dan pengawasan,” ungkap salah satu warga.












