Padahal, berdasarkan data pemerintah, lahan tersebut merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial, bukan tanah milik pribadi.
“Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik oknum,” ungkap Aril.
Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan terus menata ruang publik secara bertahap, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan fasum dan fasos.
Terkait solusi relokasi bagi para pedagang terdampak, Pemerintah Kecamatan Tamalate masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan daerah.
“Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota,” tutupnya. (*)












