Dia menjelaskan, PSU yang dimaksud meliputi jalan lingkungan, taman, dan sistem drainase di kawasan perumahan yang berada dalam pengelolaan PT GMTD.
Namun demikian, pemerintah kota tetap berupaya memberikan solusi sementara terhadap persoalan yang bersifat operasional dan berdampak langsung pada warga.
Menurutnya, PSU di sana itu mencakup jalanan, taman, dan drainase. Dari sisi pemerintah kota, kami akan membantu hal-hal yang bersifat operasional, seperti pemangkasan pohon dan pengurukan drainase di dalam kawasan perumahan.
Ia menambahkan, untuk pekerjaan fisik berskala besar seperti perbaikan jalan, hanya dapat dilakukan apabila status lahan telah menjadi milik Pemerintah Kota Makassar, melalui proses penyerahan PSU secara resmi.
“Perbaikan jalan itu harus berada di lokasi yang sudah menjadi aset pemerintah kota. Kalau belum diserahkan, maka kami tidak bisa masuk dalam belanja modal,” tegas Mahyuddin.
Terkait skala kawasan, Mahyuddin menyebut bahwa luas PSU yang belum diserahkan tergolong besar, dengan jumlah penghuni mencapai sekitar 400 kepala keluarga (KK).
“Luasnya cukup besar. Di sana kurang lebih ada 400 KK. Sesuai aturan, satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir, PSU seharusnya sudah diserahkan kepada pemerintah kota,” ungkapnya.
Namun faktanya, kewajiban tersebut telah tertunda sangat lama. Mahyuddin menyebut kawasan perumahan tersebut mulai dihuni sejak sekitar tahun 2001, sehingga penundaan penyerahan PSU telah berlangsung lebih dari 20 tahun.
“Ini sudah lama sekali. Dari sekitar tahun 2001, berarti sudah lebih dari 20 tahun. Karena itu sekarang kita kembali melakukan koordinasi dan mengingatkan GMTD,” katanya.
Mahyuddin mengungkapkan bahwa pihaknya terakhir kali memanggil PT GMTD pada Desember 2025, namun hingga kini belum ada proses penyerahan PSU yang dilaksanakan.
“Bulan Desember kemarin kami sudah memanggil GMTD, tetapi sampai sekarang belum ada pelaksanaan penyerahan PSU. Karena itu kami akan kembali menyampaikan dan menanyakan apa kendalanya,” jelasnya lagi.
Ia menegaskan, apabila kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemerintah Kota Makassar tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap, termasuk mengevaluasi perizinan pengembangan kawasan.
“Ada beberapa tingkat sanksi administratif yang bisa kami berikan. Salah satunya adalah mempertimbangkan kembali pemberian izin pengembangan kawasan, jika kewajiban PSU tidak dipenuhi secara penuh,” tegas Mahyuddin.
Lebih lanjut, Mahyuddin mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun klaster perumahan milik PT GMTD yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar.












