Pemkot Makassar Lelang 38 Kendaraan Dinas, Peminat Bisa Cek Unit Mulai Hari Ini

NusantaraInsight, MakassarPemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD), berupa kendaraan roda dua dan roda empat.

Kendaraan berpelat merah tersebut dilelang melalui sistem satuan maupun paket, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, menyampaikan bahwa pengumuman resmi lelang kendaraan akan diterbitkan pada Senin, 8 Desember 2025. Berikut narasi pengantar yang rapi, singkat, dan informatif:

Dijelaskan, dalam pelaksanaan lelang tahun 2025 ini, Pemkot Makassar menyediakan dua kategori lelang, yaitu Paket I berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit dengan total 38 kendaraan.

Serta Paket II berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dilelang dalam satu paket dalam kondisi scrap/besi tua.

“Paket I, kendaraan roda empat dan Roda dua (dijual per unit) sebanyak 38 kendaraan. Dan paket II, kendaraan roda empat dan roda dua (dijual satu paket) scrap/besi tua,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar Terima Tim Verifikasi Kemendagri di Baruga Maccini Sombala

Pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari langkah transparansi serta optimalisasi pengelolaan aset daerah oleh Pemerintah Kota Makassar, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti proses lelang resmi melalui KPKNL Makassar.

Oleh seba itu, Rahmatullah menjelaskan, pelaksanaan lelang mengacu pada tata kelola pengelolaan barang yang transparan dan mengedepankan prinsip akuntabilitas publik.

Lelang diselenggarakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, menggunakan mekanisme open bidding pada portal resmi pemerintah, www.lelang.go.id.

Dijelaskan, peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Seluruh syarat, ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat langsung pada portal tersebut.

Nominal jaminan yang disetor melalui rekening Virtual Account (VA) harus sama persis dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan.

Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

“Segala biaya perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggungan peserta lelang,” tuturnya dalam keterangan tertulis.

Peminat lelang dapat melihat langsung objek lelang pada, hari Rabu sampai Kamis, tanggal 10–11 Desember 2025. Waktu 09.00–15.00 WITA, tempat di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani Makassar.

BACA JUGA:  Jumat Bersih Serentak, Munafri Pimpin Kolaborasi Tiga Kecamatan

“Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah melihat kondisi barang,” tegasnya, seperti tertera dalam bunyi surat edaran lelang.