Pemkot Makassar Jadi yang Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel

Menurutnya, setiap alokasi anggaran diarahkan untuk mendukung pembangunan yang berdampak langsung, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkup pemerintah kota.

“Kami berharap seluruh anggaran yang digunakan benar-benar bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan dampak nyata,” harap orang nomor satu Kota Mkassar itu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyerahan LKPD ini juga menjadi langkah awal dalam proses pemeriksaan oleh BPK, sebelum nantinya dipertanggungjawabkan kepada DPRD.

“Laporan ini memberikan gambaran bagaimana tata kelola keuangan di pemerintah kota. Nantinya akan diperiksa oleh BPK apakah sudah sesuai dengan sistem dan prosedur. Jika sesuai, tentu kita berharap mendapatkan opini WTP,” jelasnya.

Ia menambahkan, capaian penyampaian laporan tepat waktu bahkan lebih cepat dari batas yang ditentukan menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menjaga akuntabilitas.

“Kami menyelesaikan ini lebih cepat sebagai bagian dari kebiasaan baik, agar proses pemeriksaan bisa segera berjalan sebelum nantinya dipertanggungjawabkan di DPRD,” terangnya.

Pada kesempatan ini, Appi menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Sulawesi Selatan yang selama ini terus memberikan arahan dan masukan dalam proses pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.

BACA JUGA:  Kadis PU Makassar Hadiri Rakor Penertiban Bangunan Kecamatan Ujung Tanah

“Kami berterima kasih kepada BPK yang senantiasa memberikan arahan dalam penyusunan laporan, sehingga kami bisa memaksimalkan proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara baik,” ucapnya.

Sedangkan, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar atas ketepatan waktu dalam penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited).

Ia menyampaikan, sesuai ketentuan perundang-undangan, batas akhir penyerahan laporan keuangan daerah adalah 31 Maret setelah tahun anggaran berakhir. Namun, Pemerintah Kota Makassar telah menyerahkan laporan tersebut lebih awal, yakni pada 26 Maret 2026.

“Secara aturan, paling lambat penyerahan laporan itu tanggal 31 Maret. Dan Pemkot Makassar telah menyerahkan pada tanggal 26 Maret. Ini menjadi yang pertama dari 25 entitas yang diaudit BPK di Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Winner juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Makassar beserta jajaran atas komitmen dalam menyelesaikan laporan keuangan sebelum nantinya disampaikan kepada DPRD, setelah melalui proses audit oleh BPK.