– Calon pelamar wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
– Usia maksimal pendaftar adalah 58 tahun.
– Melengkapi berkas persyaratan administrasi umum (ijazah disesuaikan).
—————————
Berikut syarat disiapkan untuk urus NIB di DPMPTSP:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK)
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Nomor telepon WhatsApp Aktif
– Alamat Email (opsional)












