Kepala DP3A Makassar jadi Narasumber di Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

NusantaraInsight, Makassar — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar drg Ita Isdiana Anwar menjadi Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang diselenggarakan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah Kota Makassar.

Kegiatan ini mengangkat tema “Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak” yang dilaksanakan di Hotel Royalbay Makassar, Minggu 14 September 2025.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Fasruddin Rusli, S.E Anggota DPRD Komisi C Kota Makassar, serta diikuti oleh peserta dari perwakilan kelurahan.

Tema “Perlindungan Anak” menurut Kepala PPPA Kota Makassar adalah upaya meningkatkan pemahaman, kepedulian, serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak.

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun perlakuan salah lainnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta dibekali pengetahuan mengenai pentingnya pemenuhan hak anak, kewajiban orang tua dan keluarga, peran pemerintah, sekolah, hingga masyarakat dalam menciptakan lingkungan ramah anak.

BACA JUGA:  Aliyah Sambut Program LDII, Dorong Kolaborasi Keumatan di Makassar

Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai mekanisme pelaporan serta layanan yang dapat diakses apabila terjadi kasus kekerasan atau pelanggaran hak anak.

Dalam Kesempatan tersebut Kepala PPPA juga menyampaikan informasi terkait layanan pelaporan dan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diakses baik secara online maupun offline.

Layanan tersebut meliputi:
1. UPTD PPA Kota Makassar beralamat di Jalan Nikel III nomor 1 Makassar.

2. PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) Kota Makassar di Jalan Nikel I nomor 22.

drg. Ita mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini, sebagai upaya perlindungan dan pendampingan bagi korban kekerasan.

Ini juga diharapkan sebagai implementasi nyata dari upaya perlindungan anak di kota Makassar.