Dengan target tersebut, Pemkot Makassar tidak hanya berupaya mengamankan aset, tetapi juga membangun fondasi tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi jangka panjang.
“Upaya ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan aset daerah kini ditempatkan sebagai prioritas utama dalam mendukung arah pembangunan kota yang lebih tertata khususnya terkait aset daerah,” jelasnya.
Upaya percepatan pensertifikatan ini menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Kota Makassar dalam mengamankan aset daerah, sekaligus meminimalisir potensi sengketa dan meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan aset.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, kredibel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
Untuk memastikan target tersebut tercapai, Appi mengaku telah melakukan peninjauan dan koordinasi langsung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah ini dilakukan guna mengakselerasi seluruh proses administrasi dan teknis di lapangan.
“Nah, ini kita tinjau untuk memastikan bersama dengan ATR/BPN untuk mengakselerasi ini. Jadi seluruh kecamatan, seluruh SKPD untuk memastikan aset-aset itu, dan dikelola oleh Dinas Pertanahan,” tuturnya.
Menanggapi tantangan target 1.000 sertifikat dalam satu tahun, Munafri tetap optimistis. Ia meyakini target tersebut dapat dicapai selama seluruh pihak menunjukkan keseriusan dan fokus dalam pelaksanaannya.
“Sebenarnya bisa, harusnya. Bisa kita laksanakan itu yang penting kita serius, yang penting di-push dengan baik, yang penting fokus melaksanakan itu. Saya yakin itu bisa,” tukasnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menegaskan komitmen percepatan pensertifikatan aset daerah terus diperkuat melalui langkah terstruktur dan berbasis prioritas.
Dia menjelaskan, fokus utama dalam rapat koordinasi yang digelar adalah memastikan seluruh aset yang diajukan untuk sertifikasi benar-benar siap secara administrasi serta bebas dari potensi sengketa hukum.
Hal ini dinilai penting agar proses di lapangan tidak mengalami hambatan yang dapat memperlambat pencapaian target.
“Karena, pengusulan harus berbasis prioritas, terutama aset yang clear. Itu yang didahulukan agar prosesnya tidak mengalami kendala,” ujar Sri.
Capaian pensertifikatan aset pada tahun 2025 masih tergolong terbatas. Tercatat hanya 19 bidang lahan yang berhasil disertifikatkan, dengan 14 bidang di antaranya berlokasi di kawasan Untia.
Lahan tersebut diperuntukkan mendukung program prioritas pembangunan stadion di wilayah tersebut.













