Salah satunya melalui instruksi Wali Kota kepada Perumda Pasar agar mendaftarkan 7.574 pedagang ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, Pemkot juga mengeluarkan edaran kepada perusahaan swasta untuk ikut dalam program Sertakan, Sejahterakan Pekerja, yang mendorong perusahaan menggunakan dana Corporate Social Responsibility atau (CSR), untuk membantu perlindungan sosial bagi pekerja informal di sekitarnya.
“Dengan sinergi regulasi, anggaran, dan partisipasi swasta, kami optimistis cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Makassar terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun,” tutup politisi Golkar itu.












