Ia menyebut langkah ini penting agar program strategis Pemkot Makassar bisa berjalan maksimal.
“Contohnya di Dinas Kominfo, kita harus menyiapkan dukungan untuk aplikasi layanan publik seperti Lontara Plus. Begitu juga di sektor pendidikan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Wali Kota juga menyinggung pentingnya monitoring kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Evaluasi akan dilakukan secara berjenjang untuk memastikan efektivitas pelayanan dan capaian program.
“Pasti ada yang kinerjanya di atas rata-rata, ada juga yang di bawah. Itu nanti kita bahas lebih detail, termasuk soal lelang jabatan eselon II. Prinsipnya sama, terbuka sesuai kriteria, dan harus berbasis komitmen kinerja,” tegasnya.
Sedangkan, Wakil Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan momentum penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, perubahan anggaran bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi harus menjadi instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta memastikan keberlanjutan program pembangunan kota.
“Perubahan APBD ini harus menjadi instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung keberlanjutan program pembangunan kota,” ujar Aliyah.
Ia menambahkan, kesepakatan antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD menjadi bentuk sinergi yang krusial dalam mengarahkan prioritas pembangunan.
“Sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.
Pada kesempatan ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar melalui juru bicaranya, Ray Suryadi Arsyad, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Makassar, Ray menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Proses ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga Permendagri Nomor 15 Tahun 2020.
“Rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, mempertimbangkan kondisi daerah, hasil reses DPRD, musrenbang, dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Semuanya diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah. Ia menjelaskan, APBD Perubahan 2025 diarahkan untuk memperkuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan.












