“SDM ini kunci. Jangan sampai kita bergantung pada pihak luar untuk penilaian aset. Harus ada penambahan tenaga tersertifikasi,” tegasnya.
Dalam paparannya, Agus Fatoni juga menguraikan lima strategi utama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pertama, intensifikasi, yakni mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang sudah ada melalui pengawasan, pendataan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Pajak hotel, restoran, serta pajak kendaraan bermotor perlu terus dimaksimalkan melalui pendekatan jemput bola, pelayanan hingga tingkat RT/RW, hingga pelayanan di luar jam kerja.
Kedua, ekstensifikasi, yaitu menggali dan memperluas sumber-sumber pendapatan baru yang selama ini belum tergarap optimal.
Ketiga, peningkatan sumber daya manusia (SDM), karena aparatur yang kompeten akan mampu menjalankan fungsi pengelolaan anggaran secara profesional dan akuntabel.
Keempat, digitalisasi, yang dinilai mampu mengurangi kebocoran, mempermudah monitoring dan evaluasi, meningkatkan transparansi, serta memungkinkan pengelolaan secara real-time.
Kelima, inovasi, yakni menghadirkan terobosan-terobosan baru dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah agar lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kepada OPD penghasil, target jangan rendah. Target harus riil dan dipacu agar capaian PAD meningkat,” tegasnya.
Agus Fatoni juga menjelaskan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran, terutama melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pergeseran anggaran.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 69, yang mengatur kondisi darurat dan mendesak.
Keadaan darurat mencakup bencana alam, bencana sosial, serta kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Selain itu, operasi pencarian dan pertolongan, kerusakan sarana-prasarana pelayanan publik, serta kebutuhan pelayanan dasar yang belum dianggarkan juga dapat dibiayai melalui BTT.
“Kalau ada sekolah rusak, jembatan rusak, puskesmas rusak, dan itu belum dianggarkan, bisa dilakukan pergeseran anggaran dari BTT,” jelasnya.
Sementara itu, pergeseran anggaran dapat dilakukan lebih fleksibel melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD. Pergeseran ini dapat dilakukan antar objek belanja dalam satu OPD maupun untuk kebutuhan darurat dan mendesak.
“Kalau memang mendesak dan tidak ditangani akan menimbulkan kerugian lebih besar, maka bisa dilakukan pergeseran. Fleksibilitas ini harus dipahami,” ujarnya.
Agus Fatoni juga mengingatkan pentingnya memahami struktur APBD yang terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan.












